Tangkap Pengedar Sabu di Pinggir Jalan, Polres Pasuruan Amankan BB 73,42 Gram
Tersangka pengedar sabu saat di Mapolres Pasuruan--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus yang menjadi prioritas dalam Program 100 Hari Kerja Presiden RI. Yakni, kasus peredaran narkoba. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam, 20 November 2024, sekira pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Henis Alfis Setiawan, warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Dusun Karangploso, Kecamatan Gempol. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, narkotika golongan I jenis sabu sebanyak enam kantong plastik berisi sabu dengan total berat 73,42 gram.
Barang buti lain, yakni satu buah tabung pipa paralon, satu buah timbangan digital, satu buah sendok/skrop, dan dua bendel plastik klip.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Ikut Musnahkan Surat Suara Rusak
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra melalui Kasatresnarkoba Iptu Agus Yulianto mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus ini.
"Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan," ujar Kapolres, Rabu, 27 November 2024.
Menurut Kapolres, penangkapan terhadap tersangka Henis Alfis Setiawan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan oleh tersangka.
BACA JUGA:Cek Pasukan, Kapolres Pasuruan Pastikan Siap Kawal Pilkada 2024
Tersangka saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pasuruan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Hari Mujianto/Muh Hidayat)
Sumber: