Sopir Nyambi Jadi Pengedar Narkoba Diamankan Polrestabes Surabaya

Sopir Nyambi Jadi Pengedar Narkoba Diamankan Polrestabes Surabaya

Kedua tersangka diamankan di Mapolrestabes Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kurir dan pengedar narkotika jenis sabu diamankan Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Kedua pelaku yakni, LSS (34) selaku kurir dan AM (36) bertindak sebagai pengedar.

Keduanya saling bekerja sama dalam memperjualbelikan barang haram tersebut.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan, penangkapan terhadap komplotan tersebut berlangsung pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00.

BACA JUGA:Siapkan Bilik Terkoneksi, Pengedar Kunti Hanya Layani Sabu untuk Dikonsumsi di Tempat

"Pertama, kami amankan tersangka LSS di kamar kos kawasan Jalan Sedayu Gang V, Krembangan, Surabaya. Kemudian dari hasil interogasi, tersangka kedua AM kami amankan di rumahnya Jalan Jatisrono Timur, Semampir, Surabaya," jelas Suria, Senin, 25 November 2024.

Polisi memaparkan, kedua tersangka saling mengenal satu sama lain. LSS merupakan kurir yang diminta oleh AM untuk mengantarkan paket sabu sesuai pesanan.

Dalam sekali antar, LSS menerima upah Rp500 ribu. Adapun bisnis haram tersebut sudah dijalankan keduanya selama lima kali.

BACA JUGA:Polres Malang Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 60,8 Gram Sabu

"Saat tersangka LSS kami geledah, kami menemukan 9 bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat keseluruhan 5,075 gram. Tersangka LSS memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari AM," beber Suria.

AM sehari-hari bekerja sebagai sopir. Sedang LSS yang hanya tamatan SD tersebut menganggur. Tak ayal, LSS yang indekos di Jalan Tambak Asri Melati itu tergiur untuk menjadi kurir narkoba.

Kini, keduanya meringkuk di balik jeruji besi. Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang hasil penjualan Rp570 ribu, sebuah timbangan elektrik, 1 HP merk Oppo, dan 3 lembar catatan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Sopir Bus Pariwisata asal Ngawi Diringkus Satreskoba Polres Pasuruan, Jadi Pengedar Sabu

"Untuk harganya, para tersangka menjual per poket seharga Rp 200 ribu sampai dengan Rp300 ribu," tandas Suria. (bin)

Sumber: