Kapolres Pasuruan Ikut Musnahkan Surat Suara Rusak
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy bersama komisioner KPU ikut membakar surat suara rusak yang tidak tepakai untuk dimusnahkan.-Hari Mujianto/Muh Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan Ainul Yaqin memimpin proses pemusnahan surat suara rusak atau cacat. Pemusnahan dilakukan di Gudang Logistik Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek.
BACA JUGA:Cek Pasukan, Kapolres Pasuruan Pastikan Siap Kawal Pilkada 2024
Kegiatan ini berlangsung lancar dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak pada Selasa 26 November 2024.
Kapolres AKBP Teddy menjelaskan, pemusnahan surat suara rusak dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Bersama Pj Bupati Kawal Distribusi Logistik KPU
Disaksikan oleh pihak Kepolisian, KPU dan Bawaslu. Seluruh proses pemusnahan juga didokumentasikan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
"Kami menemukan sejumlah surat suara dalam kondisi rusak, sehingga perlu dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Pemusnahan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan integritas pelaksanaan pemilu," tegas AKBP Teddy Chandra.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Kota Cek Gudang Logistik KPU
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin merinci, total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 151 lembar. Jumlah ini terdiri dari 25 surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta 126 surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan. Kerusakan tersebut meliputi cacat cetak, sobek, dan kesalahan teknis lainnya.
"Pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan langsung oleh berbagai pihak termasuk jajaran kepolisian. Langkah ini memastikan transparansi dalam setiap tahap pelaksanaan pilkada," ujar Ainul.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Cek Kesiapan Polsek Jajaran Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024
Ia juga menambahkan, Kabupaten Pasuruan memiliki 2.338 TPS untuk dua jenis pemilihan. Yakni Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Total sebanyak 4.676 kotak suara dan 9.352 bilik suara telah didistribusikan dengan rapi, terkunci, dan tersegel untuk keperluan Pilkada 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Pasuruan menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawal setiap tahapan pilkada, termasuk pengamanan distribusi logistik hingga pelaksanaan hari pemungutan suara.
"Kami akan terus memperketat pengamanan logistik pemilu. Setiap pergeseran kotak suara akan dikawal ketat oleh petugas. Kami berkomitmen memastikan pelaksanaan pilkada serentak ini berjalan aman, kondusif, dan tanpa hambatan," ujar AKBP Teddy Chandra.
Sumber: