Muncul Satgas Anti Money Politic di Pilkada 2024
Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Andria Diana Putra dalam kegiatan pembentukan Satgas Anti Money Politic.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Mendekati pelaksanaan Pilkada, mulai muncul Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politic di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Pihak Polres Pasuruan Kota mulai membentuk Satgas Anti Money Politic yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, serta pengawas pemilu.
BACA JUGA:Satgas Preemtif Polres Pasuruan Kota Talkshow di Radio
Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Andria Diana Putra mengatakan, pembentukan Satgas Anti Money Politic ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan secara jujur, adil, dan bebas dari praktik-praktik yang merusak integritas demokrasi.
BACA JUGA:Pastikan Harga Stabil, Satgas Pangan Pasuruan Kota Sidak Pasar
"Anggota satgas ini ada dari penyidik kepolisian, kejaksaan, bawaslu/panwascam, yang tergabung dalam gakkumdu," kata Andria, Jumat 22 November 2024.
BACA JUGA:Satgas Operasi Zebra Semeru 2020, Satlantas Polres Pasuruan Kota Bagikan Nasi Kotak
Dengan adanya satgas ini diharapkan dapat membangun masyarakat untuk tidak menerima atau melakukan praktik-praktik politik uang. Termasuk mengidentifikasi potensi pelanggaran sejak dini di seluruh tahapan pilkada.
Satgas Anti Money Politic juga akan memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat dalam praktik politik uang sesuai dengan ketentuan hukum.
"Sanksi hukum tidak hanya diberikan kepada pemberi, namun juga penerima. Mereka bisa terancam hukuman pidana," lanjutnya.
BACA JUGA:Satgas Pangan Polres Pasuruan Pantau Pasokan dan Harga Pangan
Sanksi hukum yang ditetapkan sesuai dengan yang dijelaskan oleh undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada yang diatur dalam pasal 187 A ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
"Hari ini adalah konsolisasi bersama dan lebih mematangkan tugas serta fungsi satgas," terang Andria.
Disamping memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya money politic, satgas juga melakukan pengawasan aktivitas kampanye terutama di daerah rawan, khususnya menjelang masa tenang saat ini.
Sumber: