Pegawai Rumah Makan Huang Surabaya Jual Sabu, Dituntut 7 Tahun Penjara

Pegawai Rumah Makan Huang Surabaya Jual Sabu, Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa Faeshol Sapta Mahesa mendengar tuntutan Jaksa Nurhayati di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

BACA JUGA:Terima Paket Berisi Sabu 67,851 Gram dari Kakak, Diadili di PN Surabaya

Apesnya pada Senin 5 Agustus 2024 pukul 23.20 WIB, terdakwa ditangkap petugas Polrestabes Surabaya di rumah makan Huang Surabaya dan ditemukan 1 poket sabu seberat 0,060 gram dan 1 pipet bekas pakai untuk diamankan ke kantor polisi. (rid)

Sumber: