Sebulan, 77 Kasus Kejahatan 3C Merajalela di Surabaya: Curanmor Meroket
Puluhan tersangka diringkus Satreskrim Polretabes Surabaya bersama unit reskrim dari polsek jajaran.-Alif Bintang-
Kini para tersangka tersebut harus mendekam di balik dinginnya jeruji. Mereka di antaranya dijerat dengan Pasal 363 KUHP untuk pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP untuk pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
BACA JUGA:Polsek Karangpilang Patroli Dialogis,Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor di Bank BRI Unit Mastrip
"Kami Polrestabes Surabaya beserta polsek jajaran siap melakukan pencegahan dan menindak tegas pelaku 3C. Untuk itu, kami mohon dukungan dengan cara mengamankan barang berharga milik pribadi dengan sebaik-baiknya. Juga memberitahukan ke kepolisian apabila ada pencurian yang terjadi di lingkungan sekitar," pungkas Aris. (bin)
Sumber: