Kerja Serabutan Edarkan Sabu
Muhammad Imron Rosyadi.-Hari Mujianto/Muhammad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Nasib Muhammad Imron Rosyadi (31) semakin tidak jelas. Pekerjaan yang selama ini belum jelas, karena menjadi tenaga serabutan, semakin tidak jelas. Yakni, saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Sopir Bus Pariwisata asal Ngawi Diringkus Satreskoba Polres Pasuruan, Jadi Pengedar Sabu
Ya, pihak Satreskoba Polres Pasuruan yang dipimpin Iptu Agus Yulianto menangkap terduga pelaku. Saat itu, terduga yang merupakan warga Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, ini menunggu pesanan barang di tepi jalan.
“Kami menangkap tersangka malam hari, sekitar pukul 20.45 WIB,” ujar Iptu Agus Yulianto, Kasatreskoba Polres Pasuruan, Senin 18 November 2024.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk 2 Pengedar Sabu
Saat itu, petugas menguntit pelaku sedang menunggu pesanan barang di tepi jalan raya Dusun Kuntungan, Desa Wrati, Kecamatan Kejayan. Setelah diinterogasi, pelaku tidak bisa mengelak jika di saku pakaiannya ditemukan barang menyerupai kristal putih.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk Pasutri Budak Sabu
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas meyakini jika barang yang ditemukan dalam diri tersangka adalah jenis sabu.
“Sudah bisa kami pastikan. Sehingga terduga pelaku kami amankan, setelah dalam proses penyelidikan,” tegas Iptu Agus.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Narkoba
Selain mengamankan terduga pelaku, dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, lima kantong plastik klip berisikan sabu. Berat kotornya mencapai total 1,1 gram. Lalu, petugas juga menyita satu bungkus plastik klip kosong, satu bungkus rokok dan HP.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Gerebek Sarang Peredaran Sabu di Warung
“Tersangka ini setelah kita lidik mengaku bekerja serabutan,” tegasnya setelah menginterogasi pelaku
Di hadapan petugas, Imron juga mengakui jika sudah menjadi pengedar sabu selama sebulan terakhir ini. (hm/mh)
Sumber: