Dapat Sabu dari Lapas Madiun, Warga Jojoran Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Dapat Sabu dari Lapas Madiun, Warga Jojoran Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Saksi Dika Hardiansyah dan Mukhamad Bukhori memberikan keterangan saksi di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar. “Benar Yang Mulai. Saya mendapatkan sabu dari Topan di Lapas Madiun, sebanyak 25 gram," kata terdakwa.

BACA JUGA:Digerebek Polisi yang Nyaru Pembeli, Pengedar Sabu Dukuh Kramat Pasrah

Menurut terdakwa bahwa dirinya mendapatkan upah Rp 800 ribu. Untuk harga sabu per poket dijual seharga Rp 250 ribu.

BACA JUGA:Ambil Ranjau Sabu 20,65 Gram, Disembunyikan di Antara Dua Pangkal Paha

"Saya jual harga Rp 250 ribu per poket. Dan saya sudah pernah dihukum selama 5 tahun, Yang Mulia,” terang Masduqi lewat video call.

BACA JUGA:Ambil 20,65 Gram Sabu di SPBU, Warga Ngoro Diadili

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rid)

Sumber: