Dugaan Penggelapan Uang Angsuran Rp 500 Juta, Korban Lapor Polisi dan Direspon
Insan Kamil menunjukkan bukti laporan Polisi Polresta Malang Kota --
Karena diduga ada unsur pidana, kata dia, laporan diterima pihak kepolisian. Dan diduga, hal itu terkait tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.
"Saat ini masih kami selidiki, kami masih akan mengecek surat disposisi dari Polda Jatim untuk memastikan pelimpahan kasus tersebut ke kami," terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh.
BACA JUGA:Kompak Mark Up Harga Sparepart, 4 Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp 5 Miliar
BACA JUGA:Pakar Nuklir UGM Masuk Daftar DPO, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 9,2 Miliar
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) Gunadi Yuwono menegaskan, bahwa ia tidak ada sangkut pautnya dengan Insan Kamil.
"Saya sama Insan Kamil tidak mengenal. Dan dia tidak ada sangkut pautnya sama saya," katanya. (edr)
Sumber: