Pakar Nuklir UGM Masuk Daftar DPO, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 9,2 Miliar

Pakar Nuklir UGM Masuk Daftar DPO, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 9,2 Miliar

Pakar Nuklir UGM Masuk Daftar DPO, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 9,2 Miliar--

SURABAYA, MEMORANDUM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan Yudi Utomo Imarjoko, ahli nuklir dari Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun penetapan tersangka itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.

Berdasarkan penetapan tersebut, Polda Jatim pun sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap dosen UGM ini. Sayangnya, ia tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

“Setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu, 17 April 2024.

BACA JUGA:AKBP Bobby Adimas Candra Putra, Akpol 2005 Pertama Jabat Kapolres di Polda Jatim

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yudi Utomo Imarjoko dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. Ia diduga melakukan TPPU. Tindakan itu ia lakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. 

Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, mengatakan, sebelum dosen UGM itu dilaporkan ke Polda Jatim, manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan

Hingga akhirnya tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.

Dalam surat itu, tersangka Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum. 

BACA JUGA:Kapolda Jatim: Operasi Ketupat Semeru 2024 Berjalan Sukses

Dipa menjelaskan, uang sebesar Rp 9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris. 

“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah, dan sejumlah mobil," kata alumnus Universitas Surabaya (Ubaya) itu.

Sumber: