Acungkan Besi, Begal Rampas Motor Dituntut 4 Tahun Penjara

Acungkan Besi, Begal Rampas Motor Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Angelo Emanuel Flavio Seac membacakan amar tuntutan ke terdakwa M Sahril di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

BACA JUGA:Begal Bersajam Rampas Motor Ojol di Mayjen Sungkono

Di lain sisi, korban Davit melaporkan ke Polsek Asemrowo dan mengatakan melihat terdakwa Sahril berada di Jalan Genting I depan makam.

BACA JUGA:Nyaru Suporter, Komplotan Begal Rampas Motor dan HP Warga

Kemudian Saksi M Alfin Nouval yang merupakan anggota Polsek Asemrowo bersama-sama dengan tim opsnal dari Polsek Asemrowo langsung menuju ke lokasi tersebut. 

BACA JUGA:Komplotan Begal Sadis Rampas Motor Pemuda Semampir

"Saat melihat kami, terdakwa langsung melarikan diri. Namun berhasil kami kejar dan tanggap, kemudian kita amankan ke mapolsek," kata saksi Alfin. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Davit Indarto mengalami kerugian materiil sekitar Rp 18 juta. (rid)

Sumber: