Wakil Ketua DPRD Surabaya Usul Batasi Penjualan Miras di RHU dan Dorong Revisi Perda RHU
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara di bawah pengaruh minuman beralkohol pada 1 November lalu telah merenggut nyawa dua warga kota ini. Tragedi ini semakin menyayat hati karena meninggalkan tiga anak yatim yang kini harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan kedua orang tua mereka.
Peristiwa memilukan ini mengundang keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni. Menurutnya, kecelakaan akibat pengaruh minuman beralkohol (mihol) bukanlah hal baru di Surabaya, namun seringkali kasus-kasus serupa tidak banyak terekspos ke publik.
"Sering kali pengendara yang masih dalam pengaruh alkohol setelah mengonsumsi minuman beralkohol dari RHU, sehingga kesadarannya masih tidak stabil. Ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas tunggal," tegas Fathoni.
BACA JUGA:Arif Fathoni: Pengawasan Lebih Efektif, Setiap Kampung Harus Terpasang CCTV
Pihaknya mendesak seluruh pemilik usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Pahlawan untuk segera menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) risiko yang ketat. Menurut Fathoni, hal ini sangat penting mengingat produk yang dijual dinRHU dapat mempengaruhi kesadaran seseorang, maka pengelolaan risiko menjadi hal yang mutlak.
"Seluruh pemilik RHU harus memiliki standar operasional prosedur risiko. Karena, mereka itu menjual sesuatu yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran. Artinya ini adalah jenis usaha yang berbasis risiko. Ketika jenis usaha ini menjadi usaha yang berbasis risiko, maka manajemen risikonya harus baku," tegas Fathoni.
Legislator dari Partai Golkar ini mengusulkan langkah-langkah konkrit untuk mencegah kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh minuman beralkohol. Salah satu usulannya adalah pembatasan jam penjualan minuman beralkohol di RHU.
BACA JUGA:Arif Fathoni Ajak Semua Elemen Masyarakat Bersatu Ciptakan Lingkungan Kondusif
"Jadi jangan kemudian tutup jam 4 pagi, tapi jam 3 masih melayani order minuman," tegas Fathoni.
Ia mengusulkan agar last order minuman beralkohol dilakukan pada pukul 00.00 WIB, meski jam operasional RHU ditutup pada pukul 04.00 WIB. Hal ini bertujuan memberikan waktu bagi pengunjung untuk memulihkan kesadaran sebelum berkendara.
Selain pengaturan SOP di RHU, Fathoni juga mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait RHU dan Perda Ketertiban Umum (Trantibum) di Surabaya.
BACA JUGA:Pleno DPD Golkar Surabaya Usulkan Arif Fathoni Duduki Kursi Pimpinan Dewan
Menurutnya, revisi ini krusial untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah kota, khususnya Satpol PP dalam menindak pelanggaran terkait konsumsi alkohol di ruang publik.
"Terkait perubahan perdanya, DPRD akan mengambil inisiatif revisi perda itu. Kita juga menyadari sebagian kewenangan perijinan pendirian RHU ranahnya ada di pemerintah provinsi. Di samping menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, kita juga berharap dimasukkan klausul kewajiban manajemen RHU menyiapkan itu tadi," tambah Fathoni.
Sumber: