Polresta Banyuwangi Tetapkan Pengemudi BMW Tersangka Kasus Penodongan Jukir

Polresta Banyuwangi Tetapkan Pengemudi BMW Tersangka Kasus Penodongan Jukir

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra merilis tersangka MMA.-Rahmad Hidayat-

BANYUWANGI, MEMORANDUM.CO.ID - Polresta Banyuwangi menetapkan tersangka MMA, pengemudi sedan BMW pink P 44 PII, dengan kasus dugaan ancaman kekerasan terhadap juru parkir (jukir). 

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra SIK MSi MH, didampingi Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka D SIK MH dan kasatreskrim, beserta kabagops.

BACA JUGA:Kapolresta Banyuwangi Beri Reward Anggota Berprestasi dan Pastikan Netralitas dalam Pilkada Serentak 2024

“Sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan terhitung sejak Sabtu 9 November 2024, setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli,” kata Kapolresta Banyuwangi.

BACA JUGA:Kapolresta Banyuwangi Turut Serta dalam Penggeledahan di Lapas Banyuwangi

Lanjut Kombespol Rama Samtama Putra, tersangka dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Dalam rilis, tersangka ditampilkan dengan pakaian tahanan berwarna orange, kedua tangannya juga diborgol.

BACA JUGA:Bank Jatim Srono Dirampok, OB Disekap Diancam Tembak

Kombespol Rama Samtama Putra menjelaskan, kasus pengancaman tersebut menjadi membuat gaduh dan menyita perhatian publik. Untuk itu, kata dia, kepolisian berkomitmen secara profesional dan prosedural menindaklanjuti laporan korban. 

“Hasil gelar perkara aparat menunjukkan, kasus tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penyidikan dan penetapan tersangka,” tandas Kombespol Rama Samtama Putra.

BACA JUGA:Kapolresta Banyuwangi Berikan Bimbingan Teknis kepada KPPS

Polisi mengumpulkan barang bukti rekaman CCTV di beberapa tempat. Yakni di Abba Mart yang merupakan lokasi kejadian dugaan pengancaman, gerai makanan cepat saji, area sekitar Taman Sri Tanjung, dan simpang lima. 

"(Rekaman CCTV itu) yang menunjukkan dan memberi petunjuk yang kuat bahwa terlapor yang melakukan ancaman kekerasan," kata Kombespol Rama Samtama Putra.

Soal benar tidaknya ada penodongan senjata api dalam ancaman itu, kepolisian masih akan mengusut lebih lanjut. Yang pasti, tersangka memang memiliki senjata api jenis glock 43 yang kini telah diamankan polisi. Termasuk juga lengkap dengan amunisinya.

BACA JUGA:Puluhan Personel Polresta Banyuwangi Amankan Debat Perdana Pilkada 2024

Sumber: