Pemkab Tulungagung Gelar Tax Award 2024 untuk Wajib yang Taat Bayar Pajak

Pemkab Tulungagung Gelar Tax Award 2024 untuk Wajib yang Taat Bayar Pajak

Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar Tax Award, yaitu penghargaan bagi wajib pajak yang taat membayar pajaknya.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar Tax Award, yaitu penghargaan bagi wajib pajak yang taat membayar pajaknya.

Pemberian Tax Award 2024 dilaksanakan pada Sabtu 9/ November 2024 malam di Alba Garden, Tulungagung.

Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Lilik Ismiati mengatakan Tax Award 2024 berbeda dengan tahun sebelumnya. Sebab tahun ini penyelenggaraannya dilaksanakan outdoor.

BACA JUGA:Puluhan Veteran Kemerdekaan Terima Tali Asih dari Pemkab Tulungagung di Hari Pahlawan 2024

Dan ini dijadikan agenda tahunan sebagai upaya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada para penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Tulungagung, terutama di sektor pajak daerah.

"Tax Award diharapkan bisa memberikan respon yang baik bagi pengusaha selaku wajib pajak sebagai sebuah kompetisi yang positif," kata Lilik Ismiati.

Selain itu, ujar Lilik, kegiatan seperti ini diharapkan mampu memberikan manfaat dan melecut semangat kepada kontributor PAD yang lain untuk terus bisa berkontribusi membangun Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Launching Kegiatan Hari Jadi Ke-819 di Titik 0 Kilometer

Tax Award sendiri dilakukan untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak daerah yang taat dalam melaporkan kewajiban perpajakannya serta kontribusinya kepada Pemkab Tulungagung.

Sedangkan tujuan dari Tax Award adalah sebagai ucapan terima kasih kepada wajib pajak daerah, karena telah memberikan sumbangsih dalam pembangunan Kabupaten Tulungagung melalui pembayaran atau penyetoran pajak daerah.

"Tax Award juga sebagai media mensosialisasikan kepada wajib pajak daerah untuk tertib dalam melaporkan kewajiban perpajakannya dan membayar pajak tepat waktu," jelasnya.

BACA JUGA:Dari Surabaya Menuju Jawa Timur, Risma Berkomitmen Wujudkan Transformasi Berkelanjutan

Disinggung mengenai wajib pajak yang masuk dalam kategori penerima Tax Award, Lilik menyebut ada beberapa kriteria. Seperti tertib dalam melaporkan kewajiban perpajakannya, tertib dalam pemenuhan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo, dan kontribusi dalam membayar atau menyetorkan pajaknya.

"Untuk nominasi Tax Award 2024, kita sudah menetapkan 10 kategori," terang Lilik.

Sumber: