Penuhi Undangan Bawaslu Blitar, Kuasa Hukum Paslon Rizky Pastikan Bantuan Korban Bencana Murni Rasa Kemanusiaa

Penuhi Undangan Bawaslu Blitar, Kuasa Hukum Paslon Rizky Pastikan Bantuan Korban Bencana Murni Rasa Kemanusiaa

Najib Zakaria, Liaison Officer (LO) dari tim Rizky--

BACA JUGA:PAN Usung Haji Beky Jadi Cawabup Blitar, Langsung Konsolidasi

Labib menuduh paslon nomor 2 melakukan beberapa pelanggaran, termasuk membawa buku catatan berbentuk binder spiral yang dilarang oleh KPU dan memakai atribut kampanye berupa jaket atau rompi dengan foto paslon, lengkap dengan nama dan nomor urut.

“Pendukungnya juga membawa bando bergambar paslon nomor 2 ke arena debat,” ungkap Labib.

Najib Zakaria, Liaison Officer (LO) dari tim Rizky, turut memberikan pernyataan mengenai persiapan mereka menghadapi debat selanjutnya.

“Pada prinsipnya kami itu taat aturan, bahkan kami sangat siap untuk menghadapi debat ke 3 nanti,” ungkap Najib.

BACA JUGA:KPU Kota Blitar Terima Logistik Surat Suara Pilkada 2024

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Blitar Ajak Pegiat Media Sosial Awasi Pilkada

Ia menekankan pentingnya debat yang lebih adil dengan mengusulkan penghapusan podium dan slide agar suasana debat lebih transparan.

“Kami berharap pada debat selanjutnya sudah tidak ada lagi podium, catatan-catatan, bahkan slide. Biarkan kedua paslon naik ke atas dengan membawa mic saja,” tegas Najib. “Saya kira dengan begitu akan lebih transparan dan fair play.”

BACA JUGA:Masa Kampanye Pilkada Kota Blitar Dimulai, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Pilkada 2024, PKB Buka Pendaftaran Calon Cabup-Cawabup Blitar

Di sisi lain, Masrukin, dari divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, mengonfirmasi agenda hari ini.

“Kami langsung meminta secara langsung menceritakan terkait kronologi pembagian beras di Gandusari kepada paslon nomor urut 1 tadi,” jelas Masrukin.

Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu telah mengundang paslon nomor urut 2 untuk memberikan keterangan terkait laporan ini.

BACA JUGA:Ketua KPU Kabupaten Blitar: Anggota DPRD Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur

Sumber: