5 Kali Bobol Rumah Jaksa, Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Jaksa Dzulkifli Nento membacakan amar tuntutan ke terdakwa Ponedi.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tukang Kebun Ponedi alias Kacong dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Handiyanto, karena terbukti melakukan pencurian di rumahnya Yogi Andiawan Sagita, Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Cipta Menanggal III, Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Panjat Balai RW, Bobol Rumah di Margorejo
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Dzulkifli Nento mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian, sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan ke 5 KUHP.
BACA JUGA:Bobol Rumah Majikan 5 Kali, Curi Uang dan 2 Jam Tangan Total Rp 25 Juta
"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata JPU Dzulklifi saat sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Rabu 6 November 2024.
Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Ponedi menyatakan meminta keringan hukum, dikaranakan masih memilki anak bersekolah.
BACA JUGA:Residivis Narkoba Karang Tembok Bobol Rumah Dituntut 3 Tahun Penjara
"Saya minta keringan hukuman Yang Mulia," sahut terdakwa melalui sambungan video call.
Sementara JPU atas pembelaan terdakwa menyatakan tetap pada tuntutan. Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari, menunda sidang minggu depan untuk agenda sidang pembacaan putusan.
Sebelumnya, dalam agenda sidang keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto menghadirkan saksi korban Yogi. Dalam keterangan, saksi mengaku kehilangan uang dan beberapa barang.
BACA JUGA:Residivis Narkoba Karang Tembok Bobol Rumah
"Jadi waktu Sabtu 27 Juli 2024 pukul 19.00 WIB, saat saya di Yogyakarta, saya mendapatkan notifikasi di HP bahwa ada pergerakan orang mencurigakan dari CCTV. Terdakwa masuk lewat kanopi kamar mandi. Jadi saya langsung lapor ke Pak RT," kata Yogi saat sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 30 Oktober 2024.
BACA JUGA:Bandit Pembobol Rumah 4 Desa di Gresik Diringkus saat Ngopi
Selanjutnya saksi langsung pulang ke rumah dan menuju ke rumah Pak RT menunjukan bukti CCTV, dan benar jika yang masuk ke rumah itu terdakwa. Kemudian Pak RT langsung meminta Ponedi datang untuk mengklarifikasi.
Sumber: