Optimalisasi Pengadaan Tanah Bendungan Bagong, Kantah Trenggalek Studi Tiru di Kantah Kabupaten Semarang
Kunjungan studi tiru Kantah Trenggalek di Kantah Kabupaten Semarang.--
“Pengadaan tanah Bendungan Jragung juga mengalami kendala yang sama dengan Bendungan Bagong. Kami juga melaksanakan banyak step hingga akhirnya bisa mencapai satu solusi dalam mengatasi bidang tanah yang terhambat dalam pelaksanaan Pengadaan Tanah Bendungan Jragung. Hingga akhirnya, dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juwana melakukan inisiasi bersurat kepada Sekretaris Kabinet untuk meminta audiensi lintas sektor. Karena permasalahan bidang tanah dalam kawasan hutan ini melibatkan banyak pihak, dan memerlukan kebijakan baru yang disepakati semua pihak dalam proses penyelesaiannya,” papar Nanang.
Setelah itu diadakan audiensi lintas organisasi yang juga dihadiri oleh aparat penegak hukum (APH). Mulai dari kepolisian dan kejaksaan, yang mengawal bersama percepatan penyelesaian pengadaan tanah dan melahirkan Berita Acara Kesepakatan Bersama Penyelesaian Pengadaan Tanah Bendungan Jragung.
Di mana terdapat poin penting, bahwa tanah yang terdapat dalam kawasan hutan dan diperlukan untuk Pembangunan Bendungan Jragung setelah dilaksanakan peninjauan, maka dilakukan pelepasan kawasan hutan dan beralih menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
“Sehubungan dengan Berita Acara Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian PSN Bendungan Jragung yang disepakati oleh semua lintas organisasi yang hadir pada saat itu, tanggal 28 Februari 2024, maka terhadap bidang tanah masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan tersebut berubah menjadi Area Penggunaan Lain (APL), dan berhak mendapatkan uang ganti kerugian sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” imbuh Nanang.
Pelaksanaan studi tiru berlangsung lancar hingga akhir acara. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek berterimakasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, karena telah berbagi ilmu dan strategi pelaksanaan percepatan pengadaan tanah.
“Terimakasih banyak atas penjelasan dan ilmu yang telah diberikan oleh teman-teman Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Kami sangat terbantu dan merasa tercerahkan dengan penjelasan tadi. Dan insyaallah akan segera kami terapkan pelaksanaan pengadaan tanah di Kabupaten Trenggalek. Karena Bendungan Bagong ini sejatinya adalah proyek yang sudah berlangsung sejak tahun 2019 dan diharapkan untuk selesai secepat mungkin, demi memenuhi misi ketahanan pangan dan ketahanan air dalam Program Strategis Nasional Pemerintah,” tandas Kepala Kantah Kabupaten Trenggalek Agus Purwanto, A.Ptnh., S.H., M.H.
Sebagai informasi, Bendungan Bagong merupakan bendungan multiguna yang diproyeksi akan berfungsi sebagai sumber air baku, pengendali banjir, sumber daerah irigasi, sumber pembangkit listrik dan juga berpotensi menjadi destinasi baru pariwisata. (*/fai)
Sumber: