Teman Titip Ganja, Kurir Ekspedisi di Surabaya Diringkus Polisi

Teman Titip Ganja, Kurir Ekspedisi di Surabaya Diringkus Polisi

Pelaku RAF merupakan residivis kasus narkotika.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sebagai mantan pemakai narkoba, RAF (31) mau-mau saja ketika dititipi ganja oleh temannya, Y (DPO). Namun akibat menyimpan barang haram ini, RAF yang sehari-hari bekerja sebagai kurir ekspedisi berakhir di jeruji besi.

RAF ditangkap selang 4 hari pascadititipi Y ganja dengan berat sekitar 41,312 gram. Dia dibekuk di rumahnya Jalan Tambak Medayu Gang 10-A, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut pada Rabu, 2 Oktober 2024 pukul 20.00.

"Tersangka pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua kantong plastik berisikan batang dan biji ganja dengan berat lebih kurang 36,460 gram dan 4,852 gram dengan total keseluruhan 41,312 gram. Ganja tersebut disimpan serta berada dalam penguasaan tersangka," jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Rabu, 6 November 2024.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Bongkar 80 Kasus Narkoba, Sita 1,7 Ton Sabu hingga 1,12 Ton Ganja

Dari hasil interogasi polisi, pemuda kelahiran 24 Januari 1991 ini mengaku memperoleh ganja tersebut dari Y, teman yang dikenalnya sejak 2010.

Di kesunyian Minggu malam itu, tepatnya pada tanggal 29 September 2024 pukul 21.30, Y datang ke rumah RAF untuk silaturahmi.

Usai ngobrol panjang lebar, Y kemudian menitipkan batang dan biji ganja ke RAF. Tujuannya adalah untuk dijual kembali. Namun belum sempat terjual, RAF keburu terendus polisi.

BACA JUGA:Dua Kurir Ganja Karangrejo Timur Dibayar Rp 100 Ribu Sekali Kirim

"Tersangka mengaku menerima dan menyimpan ganja tersebut dari Y untuk dijual kembali. Tersangka diiming-imingi keuntungan berupa menggunakan ganja secara gratis," beber Suria.

Selidik, rupanya RAF sebelumnya pernah dikerangkeng. Dia merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman terkait narkotika jenis ganja pada tahun 2016.

Kini, dari tangan RAF, polisi kembali mengamankan barang bukti ganja seberat 41,312 gram. Lalu ikut disita pula handphone, timbangan, botol minum plastik, dan 2 (dua) bendel kertas papir.

BACA JUGA:Dua Kurir Ganja yang Dikendalikan Melalui Lapas Medaeng Mampu Kirim 3 Kilo Sepekan

"Tersangka kami jerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkas Suria. (bin)

Sumber: