6 Bulan Judol Mahjong, Warga Kalimas Baru Ditangkap saat Ngeslot

6 Bulan Judol Mahjong, Warga Kalimas Baru Ditangkap saat Ngeslot

Saksi penangkap Achmad Yani memberikan keterangan di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Umbu Denny (39) warga Jalan Kalimas Baru 3 diamankan anggota kepolisian saat asyik main judi online (judol) slot Mahjong. Terdakwa yang sudah 6 bulan main judol ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan saksi.

BACA JUGA:Tergiur Teman Menang Judol Rp 3 Juta, Ikutan Main Berakhir di Pengadilan

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Nur Kholis di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis 31 Oktober 2024. Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho menghadirkan saksi penangkap Achmad Yani.

Achmad mengatakan pada Selasa  29 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di dalam kantor ekspedisi yang beralamatkan Jalan Kalimas baru 3/87E Surabaya, bersama tim yang beranggotakan 4 orang meringkut terdakwa dan satu temanya yang sedang bermain judol.

BACA JUGA:Menang 30 Kali Judol Slot, Warga Klampis Semalang Diadili

"Terdakwa ditangkap saat berdua dengan temanya main judi online slot Mahjong, kami dapat informasi dari masyarakat dan lokasi tersebut memang tempat berkumpul main judol," kata Achmad saat memberikan kesaksiannya.

BACA JUGA:Raup Untung Rp 2,2 Juta Sebulan Judol, Warga Bulak Tinjang Diadili

Saksi melanjutkan, bahwa terdakwa sudah 6 bulan bermain judi online yang sifatnya untung-untungan ini. Untuk cara bermain terdakwa melakukan deposito mulia Rp 50 sampai Rp 100 ribu dan kemudian masuk ke website tersebut. Kalau terdakwa menang langsung terisi saldonya namun kalau sebaliknya langsung berkurang saldonya. 

BACA JUGA:Kemplang Uang Perusahaan Rp 89,4 Juta untuk Judol Dituntut 2 Tahun Penjara

“Intinya permainan judi online mahjong ini untung-untung Yang Mulia. Dari pengakuan terdakwa pernah menang sebesar Rp 150 ribu namun banyak kalahnya,”ucapnya.

Kemudian atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia,” terang Umbu lewat video call.

Ketua Majelis Hakim Nur Kholis selanjut menunda sidang minggu depan untuk keterangan saksi lain. 

BACA JUGA:Uang Setoran Dihabiskan untuk Judol, Sales Margorejo di Meja Hijaukan Perusahaan

"Dikarenakan saksi Isjamil Pane berhalangan hadir karena sakit, sidang ditunda minggu depan," ucap Hakim Nur Kholis.

Sumber: