Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi
Perlintasan autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai bisa dipakai WNA yang memiliki e-Visa maupun BBK. --
JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal tetap (ITAP) dan izin tinggal terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. Sebelumnya, autogate dapat digunakan oleh WNA yang memiliki e-Visa maupun Bebas Visa Kunjungan (BVK).
"Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate mengeskalasi performa layanan keimigrasian di perlintasan. Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus. Sekarang experience-nya lebih ringkas, lebih menyenangkan dan sangat efektif," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam.
BACA JUGA:Pelanggar UU, Imigrasi Surabaya Deportasi WNA Rusia dan Tunisia ke Negara Asal
BACA JUGA:10 Petugas Imigrasi Perak Kawal Deportasi 9 WNA Pelaku Penipuan Online
BACA JUGA:Imigrasi Surabaya: WNA Rusia Pelanggar UU Keimigrasian Jalani Sidang dan segera Dideportasi
Dalam periode Januari-September 2024, tercatat sebanyak 3.518.963 WNA yang melintas masuk dan keluar Indonesia melalui autogate, atau rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan.
Proses autogate yang hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per orang memperlancar Ialu lintas pemeriksaan keimigrasian sehingga volume pelintas yang menggunakan autogate meningkat secara konstan.
Saat ini, total autogate yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebanyak 88 unit, sementara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 120 unit.
BACA JUGA:Imigrasi Deportasi 9 WNA Pelaku Penipuan Online Surabaya Barat, Siapkan Penangkalan hingga 6 Bulan
Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal tetap s/d September 2024. Dengan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi sistem, khususnya optimalisasi autogate, Ditjen Imigrasi semakin memudahkan pemegang ITAP/ITAS yang juga merupakan frequent travelers.
"Digitalisasi layanan keimigrasian orang asing diterapkan mulai dari permohonan visa secara on/ine melalui website evisa.imigrasi.go.id. Tak hanya itu, pengambilan data biometrik kini bisa dilakukan secara mandiri melalui website tersebut, sehingga pemohon tidak perlu lagi hadir di kantor imigrasi. Begitupun pada saat perpanjangan izin tinggal, semua dilakukan secara digital," sambung mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan (Diswadakim) Ditjen Imigrasi.
BACA JUGA:Gelar Operasi Jagratara III, Imigrasi Muara Enim Sasar WNA di Perusahaan Kelapa Sawit
Sumber: