Imigrasi Surabaya: WNA Rusia Pelanggar UU Keimigrasian Jalani Sidang dan segera Dideportasi

Imigrasi Surabaya: WNA Rusia Pelanggar UU Keimigrasian Jalani Sidang dan segera Dideportasi

WNA asal Rusia berinisial DM menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri I Khusus Surabaya.-Sujatmiko-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, berinisial DM yang diamankan dalam Patroli Siber oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada 24 September 2024, akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri I Khusus Surabaya pada Selasa, 22 Oktober 2024.

BACA JUGA:Operasi Jagratara Tahap III: Imigrasi Surabaya Periksa 30 WNA di 13 Perusahaan dan Event Internasional

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani menjelaskan bahwa DM diamankan karena tidak kooperatif saat diminta menunjukkan dokumen perjalanan atau paspornya oleh petugas imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Tindak Tegas WNA Pelanggar UU Keimigrasian

Lanjut Ramdhani, berdasarkan aturan dalam pasal 116 jo pasal 71 huruf b Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing di Indonesia wajib memperlihatkan dokumen keimigrasian saat diminta dalam rangka pengawasan.

BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Deportasi WNA Pakistan Berkedok Investor Bodong

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara memdalam, hakim memutuskan bahwa DM dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau hukuman kurungan selama tujuh hari. Tapi DM memilih untuk membayar denda tersebut sesuai dengan keputusan pengadilan," kata Ramdhani. 

Menurut Ramdhani, setelah membayar denda, langkah selanjutnya adalah pendeportasian DM ke negara asalnya. 

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Surabaya Raih Penghargaan, Ramdhani: Jejak Sejarah Keimigrasian yang Tak Ternilai

"Nantinya pihak Imigrasi Surabaya akan segera menindaklanjuti proses pendeportasian terhadap DM setelah seluruh prosedur administratif selesai. Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen imigrasi dalam menjaga ketertiban warga asing di Indonesia," jelas Ramdhani. 

BACA JUGA:Bebas dari Lapas Porong, Napi Narkoba Asal Hongkong Dideportasi Imigrasi Surabaya

Dengan adanya kasus ini, Ramdhani kembali menegaskan pentingnya kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian di Indonesia. Serta ia juga menegaskan bahwa setiap orang asing yang tidak mematuhi aturan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Amankan WNA Bangladesh yang Diduga Kuat Pelaku Penyelundupan Manusia

"Operasi dan sidang ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA di Indonesia agar mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Petugas imigrasi juga kami imbau untuk terus meningkatkan pengawasan guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan," pungkasnya. (mik)

Sumber: