Ini Motif Pembunuhan Wanita di Krian oleh Suami
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan wanita di Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, Krian, Sidoarjo. -Budi Joko Santoso-
Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku membuang bambu yang digunakan untuk memukul korban di sungai depan rumah orang tua korban. Setelahnya pelaku meninggalkan TKP dengan membawa tas korban yang berisi uang dan perhiasan milik korban dan pergi ke Tulungagung.
BACA JUGA:Nenek Tewas di Waru Korban Pembunuhan?
Kini tersangka IS telah diamankan di Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (met/jok)
Sumber: