Ini Motif Pria Pencubit Anak di Jalan Jaksa Agung Suprapto

Ini Motif Pria Pencubit Anak di Jalan Jaksa Agung Suprapto

Tangkapan layar aksi pencubitan yang viral di media sosial.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Motif pelaku pencubitan terhadap seorang anak di Jalan Jaksa Agung Suprapto yang viral di media sosial terkuak.

BACA JUGA:Pria Pencubit Anak di Jalan Jaksa Agung Suprapto Terancam Pidana

Pelaku yang merupakan ayah kandung dari anak tersebut mengaku mencubit untuk menenangkan. Sebab, sang anak dinilai hiperaktif.

Pengakuan pelaku ini dilontarkan langsung di hadapan penyidik. Yang kemudian direspons oleh anggota polisi dengan menggelengkan kepala. Pasalnya, alasan pencubitan tersebut membagongkan (mengherankan, red).

BACA JUGA:Pria Pencubit Anak di Jalan Jaksa Agung Suprapto Jalani Pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan memaparkan, pelaku melakukan pencubitan secara terus menerus terhadap si anak untuk memberikan pendisiplinan.

Berdasarkan pemeriksaan psikologis, anak tersebut memiliki kecenderungan hiperaktif. Lalu, si ayah mencubit anaknya untuk memberikan hukuman, bukan karena amarah.

BACA JUGA:Pria yang Tega Cubit Anak di Muka Umum Diamankan, Polisi: Bapaknya Sendiri

Meski demikian tindakan tersebut dinilai kepolisian sudah berlebihan. Apalagi menimbulkan memar pada tubuh anak.

"Anak ini hiperaktif, dan ayahnya mengaku mencubit hanya untuk mendiamkan, tidak dalam kondisi marah. Tindakan tersebut bisa dikatakan pendisiplinan anak, akan tetapi kali ini bapaknya sudah kelewatan," tegas Rina, Jumat, 13 Desember 2024.

Kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana.

BACA JUGA:Pria Cubit Bocah di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Polrestabes Surabaya Siap Usut

Dijelaskan Rina, tindakan mencubit dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Pidananya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yakni, pasal 80 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.

Kendati demikian, kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan berkaitan dengan peristiwa ini. Termasuk akan memanggil sejumlah anggota keluarga untuk dimintai keterangan.

Sumber: