Tilep Uang Ratusan Juta, Karyawan Bu Dendy Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka R diperiksa penyidik.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Selebgram Bu Dendy dikenal memiliki sejumlah usaha dengan merek dagang yang cukup terkenal. Hal ini membuat banyak masyarakat berminat menjalin kerja sama franchise dengannya untuk sama-sama memperoleh keuntungan.
Kondisi itu rupanya justru dimanfaatkan oleh salah satu karyawan Bu Dendy. Yakni perempuan berinisial R (31), warga Desa Sobontoro, Tulungagung untuk berbuat curang.
Tak tanggung-tanggung, R membawa lari uang sebanyak Rp 720 juta dari aksi yang dilakukannya sejak September 2022 hingga Februari 2024. Namun demikian, kelakuan itu akhirnya terbongkar dan dilaporkan ke polisi.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Ajak Paguyuban Pencak Silat Tunda Kegiatan Sampai Pilkada 2024 Selesai
Kini kasus penggelapan dalam jabatan tersebut memasuki tahap kedua. Penyidik Polres Tulungagung telah melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pelimpahan dilakukan pada Rabu 30 Oktober 2024. Selanjutnya pelaku dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II B Tulungagung.
Selama pelimpahan tahap II, Kejari Tulungagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap R. Yaitu mulai dari pemeriksaan kesehatan, hingga pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan darinya.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Tambakrejo Berbuntut, Satu Lagi Tersangka Ditahan Kejari Tulungagung
Amri mengungkapkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara ini agar segera bisa disidangkan.
"Kami baru saja menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka perempuan berinisial R," kata Amri Rahmanto Sayekti dikonfirmasi, Kamis 31 Oktober 2024.
Dalam menjalankan aksinya, R sangat diuntungkan dalam jabatannya sebagai costumer service di perusahaan tersebut. Ia tidak menyetorkan DP uang dari orang yang mendaftar franchise ke rekening perusahaan, melainkan langsung memasukkannya ke rekening pribadi.
BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, Kejari Tulungagung Gelar Baksos
Kepada penyidik, R mengaku menggunakan uang tersebut untuk melunasi pinjaman online.
"Jadi uang perusahaan Rp 720 juta itu dipakai tersangka untuk membayar pinjol. Saat pemeriksaan memang banyak aplikasi pinjol di ponsel tersangka," ungkapnya.
Sumber: