Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Sosialisasi dan Penyuluhan Pra PTSL 2025
Tim Ajudikasi PTSL Kantah Trenggalek sosialisasi ke desa-desa.-Ahmad Rifai-
TRENGGALEK, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek selalu berupaya melaksanakan percepatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
BACA JUGA:Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-94, Kantah ATR/BPN Kabupaten Trenggalek Gelar Upacara Bendera
Untuk itu Tim Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek melaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Pra PTSL Tahun 2025 di desa-desa lokasi PTSL Tahun 2025.
Terbaru, Ketua Tim Ajudikasi PTSL II didampingi Waka Yuridis dan Satgas Yuridis, pada Selasa 29 Oktober 2024 melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan Pra PTSL Tahun 2025 di Desa Ngetal dan Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan.
Sosialisasi dan Penyuluhan Pra PTSL Tahun 2025 dilaksanakan dalam rangka mendorong masyarakat desa untuk mendaftarkan tanah mereka secara sistematis dan lengkap.
BACA JUGA:Kantah Kabupaten Trenggalek Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
"Kami berharap masyarakat desa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan tanah mereka secara sistematis dan lengkap. Sehingga, kepastian hak atas tanahnya terjamin serta bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," terang Ketua Tim Ajudikasi PTSL II, Wiwik Widianto SSiT saat dikonfirmasi, Rabu 30 Oktober 2024.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah secara mudah, aman, cepat dan tepat.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Trenggalek Raih Juara 3 Lomba Solo Vocal Hantaru 2024 se-Jawa Timur
Dalam kegiatan penyuluhan ini, Tim Ajudikasi PTSL menjelaskan mengenai persyaratan, prosedur dan manfaat dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Selain itu juga dibahas mengenai kebijakan pemerintah terbaru terkait pengelolaan tanah dan dampak positif dari program PTSL bagi masyarakat.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Trenggalek Juara Best Catwalk Lomba Fashion Show Hantaru 2024
“PTSL dibuat untuk memudahkan warga masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya. Persyaratannya juga mudah, dan Bapak Ibu tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan. Karena semua Tim Pelaksana akan datang ke desa masing-masing untuk mendata, mengukur dan memeriksa kelengkapan data tanah Bapak Ibu sekalian," papar Wiwik.
Sumber: