FPDMKP Luruk Kantor KPU Kota Pasuruan, Anggap Sosialisasi Pilkada Minim

FPDMKP Luruk Kantor KPU Kota Pasuruan, Anggap Sosialisasi Pilkada Minim

FPDMKP mendatangi Kantor KPU Kota Pasuruan.-Hari Mujianto/Muhammad Hidayat-

BACA JUGA:Peduli Nasib Tukang Becak, Paslon GIAT Daftar di KPU Kota Pasuruan Diantar Becak Wisata

Termasuk ada keputusan Mahkamah Konstitusi, jika partai politik peserta pemilu yang mendapatkan kursi legislatif bisa mendaftarkan sendiri dengan minimal 10 persen dari peroleh suara sah. Namun sampai batas akhir perpanjangan pendaftaran, tetap tidak ada yang mendaftar.

"Untuk paslon tunggal KPU sudah melakukan sesuai tahapan yang ada. Tapi hanya satu paslon Adi-Nawawi yang mendaftar," terangnya. 

BACA JUGA:Diantar Ratusan Massa dan Ishari, Petahana Resmi Daftar ke KPU Kota Pasuruan

Nanang berterima kasih kepada FPDMKP yang mana untuk menjaga demokrasi tetap berjalan, dan ajakan untuk tidak Golput sangat diharapkan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang. (hm/mh)

Sumber: