Diintimidasi Pascaaksi Penolakan Tambang Galian C, Warga Sawoan Lapor Polisi

Diintimidasi Pascaaksi Penolakan Tambang Galian C, Warga Sawoan Lapor Polisi

Warga didampingi kuasa hukum RM.Bramastyo Kesumo Negoro dan DPK GNPK saat melapor ke Polres Mojojerto --

MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Pascamenggelar aksi penolakan galian C, Ratusan warga Dusun Sawoan, Desa Sawo, Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto sering mendapat intimidasi dari oknun ormas Barra Cuda beserta preman galian.

Karena sudah meresahkan, melalui Kuasa Hukum Advokat RM.Bramastyo Kesumo Negoro dan DPK GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mojokerto) LSM Srikandi Lingkungan Hidup Sumartik, melaporkan  pemilik galian C , KA  alias Jaule dan CV. RF ke Polres Mojokerto.

"Karena ormas tersebut dan pemilik tambang sering mengancam warga dan intimidasi pada malam hari,"RM.Bramastyo Kesumo Negoro, Minggu 27 Oktober 2024.

BACA JUGA:DLH-Satpol PP Sidak Lapangan Pacuan Kuda Eks Galian C

Menurut  RM. Bramastyo, sekitar September 2024 tambang kembali dibuka dengan membawa alat berat dan tanggal 11-13 September warga menolak dan membuat aksi damai.

Namun pasca aksi damai harga ditanggapi pemilik tambang galian C,  KA dengan mengirim surat laporan ke Polres dengan  dugaan pasal 170 di duga melakukan penganiayaan dan pengrusakan alat berat.

"Ternyata operator alat berat Aris membuat laporan ke Polres dengan pengrusakan dan penganiayaan. Padahal faktanya tidak ada pengerusakan dan penganiayaan warga tidak pernah melakukan hal tersebut dan tidak ada bukti visum," paparnya.

BACA JUGA:Pekerja Tambang Galian C di Jember Tewas Terlindas Alat Berat

Selaku kuasa hukum yang mewakili 30 orang warga setempat, pihaknya telah  melaporkan balik apa yang di tuduhkan penganiayaan dan pengerusakan ke Mapolres Mojokerto.

"Kita menuntut supaya ormas Baracuda di non aktifkan dan di lakukan pencabutan ijin ormas. Karena sudah meresahkan masyarkat Mojokerto dan pemerintahan Kabupaten Mojokerto.

"Selanjutnya kita akan kembali melaporkan dengan kasus yang lain" ucap Bramastyo.

BACA JUGA:Puluhan Warga Jember Tolak Aktivitas Tambang Galian C

Terpisah Wasekjen  GNPK Kabuoaten Mojokerto Dista TH juga akan melaporkan tambang ilegal milik KA  dan HP  selaku Ketua Ormas Barra Cuda yang telah membuat pengaduan atau laporan palsu.

"Kami juga meminta pemerintah Kabupaten Mojokerto menindak lanjuti permasalahan ini. Demi terciptanya kebenaran , keadilan, serta membubarkan atau mencabut rekomendasi instansi yang terkait atas ormas tersebut agar masyarakat dapat kondusif dan damai " ucap wakil sekjen GNPK Kabupaten Mojokerto,"tutupnya. (no)

Sumber: