Dishub Tindak Parkir Liar di Depan Grand City, Sebanyak 103 Sepeda Motor Pengunjung PRJ Digembok
Petugas Dishub Surabaya menggembok sepeda motor yang parkir di pedestrian jalan depan Grand City. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dishub Surabaya menggelar operasi gabungan penertiban terhadap parkir liar di depan Grand City, Jumat 25 Oktober 2024. Hal ini karena keberadaan parkir dianggap melanggar pedestrian jalan (trotoar).
Dalam operasi tersebut, petugas menggembok 103 sepeda motor milik pengunjung Pekan Raya Jatim (PRJ). Selain itu, petugas juga mengamankan dua jukir.
BACA JUGA:Awas! Dishub Surabaya Akan Gembok Kendaraan yang Parkir Sembarangan
BACA JUGA:Temukan Parkir Liar di KBS, Wali Kota Eri Minta Evaluasi Kinerja Dishub Surabaya
Sekertaris Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo menegaskan, parkir liar di depan Grand City dianggap tanpa ijin sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018.
"Hasilnya, kami menindak 103 sepeda motor digembok di tempat. Sain itu juga dua jukir berasal dari Bangkalan, Madura dan Blora, Jawa Tengah diamankan ke Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti," tegas Trio di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Jukir Liar di Surabaya Meresahkan! Usai Kucing-kucingan, Dishub Surabaya Amankan 7 Orang
BACA JUGA:Dishub Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Liar di Wisata KBS saat Libur Lebaran
Pengambilannya, pemilik kendaraan bisa berkoordinasi dengan jukir liar. Dan diwajibkan membayar retrebusi sebesar Rp 250 ribu, sedangkan mobil Rp 500 ribu.
Trio menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak manageman Grand City Mall untuk membuka lahan parkir agar tidak ada parkir lagi di trotoar.
"Operasi parkir liar akan dilakukan sampai acara (PRJ) berakhir," ujar Trio.
BACA JUGA:Dishub Surabaya Gandeng Katar dan Paguyuban Cegah Jukir Tarik Retribusi di atas Ketentuan
BACA JUGA:Dishub Surabaya Tetapkan 5 Ruas Jalan sebagai Pilot Project Pembayaran Parkir Melalui QRIS
Operasi parkir liar dilakukan menyusul laporan dari masyarakat melalui media sosial. Kemudian pada Jumat 18 Oktober 2024 dilakukan operasi, namun efeknya terhadap jukir tidak ada. Sehingga dilakukan penertiban parkir liar dengan penindakan penggembokan motor. (rio)
Sumber: