Tiga Hakim PN Surabaya Di-OTT Kejagung, Prof Sholehuddin: Fenomena Suap Seperti Gunung Es
Prof Dr M Sholehuddin.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pakar hukum dan kriminologi dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya Prof Dr M Sholehuddin ikut buka suara mengenai kasus OTT 3 hakin PN Surabaya oleh Kejagung RI.
Menurut Sholehuddin, kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi hakim lainnya agar tidak berperilaku seperti Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
“Ini peringatan keras bagi hakim atau wakil Tuhan di muka bumi ini untuk tidak berperilaku seperti setan. Demikian pula semua penegak hukum termasuk advokat untuk jangan coba-coba mempermainkan kasus atau perkara karena pasti ketahuan,” tuturnya, Jumat, 25 Oktober 2024.
BACA JUGA:Tiga Hakim PN Surabaya Di-OTT Kejagung, Johanes Dipa: Akhiri Praktik Jual-Beli Keadilan
Sholehuddin menuturkan, zaman sudah berubah. Saat ini, setiap gerak-gerik pejabat selalu diawasi masyarakat. Sehingga jejak digital mudah dilacak dan dipantau dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Karenanya, kasus ini menjadi peringatan bagi hakim yang lain agar tidak bermain-main dalam menegakkan keadilan.
“Mafia peradilan itu ada. Para hakim saling bekerja sama dengan advokat. Jadi sekarang itu ada istilahnya advokat lobi, yang mana mereka ini sebenarnya tidak profesional dan tidak memiliki kemampuan yang kompeten. Selain itu, advokat markus juga banyak,” ungkap Sholehuddin.
BACA JUGA:Tiga Hakim Di-OTT Kejagung, PN Surabaya Dibanjiri Karangan Bunga
Dirinya tak memungkiri bahwa hakim terima suap di persidangan tinggi. Fenomenanya seperti gunung es. Kasus suap yang terlihat di permukaan hanya secuil. Namun sejatinya membesar di dalam.
Contoh konkretnya adalah kasus suap yang melibatkan ketiga hakim yang menangani terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Yakni, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
“Karena sebenarnya mereka (Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul) itu nekat dan apes. Di sisi lain, fenomena suap ini sebenarnya seperti gunung es. Sudah ada banyak (hakim) yang bermain. Dan mereka (Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul) salah satunya. Informasinya telah menerima puluhan M (miliar) dari kasus Ronald Tannur,” tandasnya.
BACA JUGA:Kajati Jatim Upayakan 3 Hakim PN Surabaya Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Terakhir, Sholehuddin memastikan bahwa ketiga hakim tersebut bakal dipecat dengan tidak hormat. Sebab, kelakuan Erintuah Damanik dkk telah mencoreng Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Pasti itu (dipecat dengan tidak hormat). Oleh sebab itu, ini menjadi peringatan bagi yang lain untuk tidak main-main dengan keadilan," tuntasnya. (bin)
Sumber: