Tabrak Pejalan Kaki hingga Meregang Nyawa Diadili di PN Surabaya

Tabrak Pejalan Kaki hingga Meregang Nyawa Diadili di PN Surabaya

Kedua saksi, Harianto dan Setyo Purwanto memberikan keterangan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

Sumber: