Kajati Jatim Pastikan Ronald Tannur Masih Berada di Indonesia

Kajati Jatim Pastikan Ronald Tannur Masih Berada di Indonesia

Kajati Jatim Dr Mia Amiati.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan memutus pidana selama 5 tahun. Atas putusan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan bahwa Ronald Tannur masih berada di Indonesia.

"Pencekalan terhadap Ronald Tannur masih berlaku selama 6 bulan. Apabila sudah tidak berlaku akan kita perpanjang. Komunikasi dengan imigrasi berjalan dengan baik dan mendukung penuh kami," kata Dr Mia Amiati.

Kajati perempuan pertama di Jatim itu mengungkapkan bahwa posisi Ronald Tannur dipastikan masih berada di wilayah hukum Indonesia.

BACA JUGA:MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Kajati Jatim: Eksekusi Secepatnya!

"Kalau posisi kami tidak tahu yang jelas dalam pencekalan. Insyaallah aman ada di wilayah hukum negara Indonesia," sambungnya.

Sebelumnya berdasarkan petikan putusan MA 1466 K/PID/2024 atas nomor perkara Pengadilan Tingkat 1 454/Pid.B/2024/PN Sby, dengan ketua majelis Soesilo SH MH, anggota majelis 1 Ainal Mardhiah SH MH, anggota majelis 2 Sutarjo SH MH dan panitera pengganti Yustisiana SH, bahwa amar putusan pada Selasa 22 Oktober 2024 itu Kabul Kasasi Penuntut Umum, Batal Judex Facti, Terbukti Dakwaan Alternatif Kedua melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP, Pidana Penjara 5 tahun, dan barang bukti conform putusan PN.

Atas putusan tersebut, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati menegaskan akan segera melakukan eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas.

BACA JUGA:Konferensi Pers Kejagung, 3 Hakim dan 1 Pengacara jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

"Kami belum menerima salinan putusan dan semalam berusaha mendownload putusannya di directory belum diupload,jadi belum bisa. Secepatnya kami lakukan eksekusi," ujar Kajati Jatim Dr Mia Amiati

Terkait dengan penangkapan terhadap ketiga orang hakim tersebut, Kajati Jatim menjamin tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Jawa Timur.

"Jadi pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional karena ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan," pungkasnya. (rid)

Sumber: