Kenalkan Inovasi Grasi Berbasis Elektronik, Ditjen AHU Sinergi dengan Kemenkumham Jatim Gelar Diseminasi

Kenalkan Inovasi Grasi Berbasis Elektronik, Ditjen AHU Sinergi dengan Kemenkumham Jatim Gelar Diseminasi

Direktur Pidana Ditjen AHU Haris Sukamto, disaksikan Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono dan jajaran membuka kegiatan diseminasi. --

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Untuk mengenalkan layanan Grasi berbasis Elektronik, maka Ditjen AHU bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Diseminasi tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik, Rabu 23 Oktober 2024, di Hotel Grand Mercure Malang. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pidana Ditjen AHU Haris Sukamto, Kakanwil Jatim Heny Yuwono yang didampingi Kadiv Pemasyarakatan Heri Azhari serta seluruh Ka UPT Pemasyarakatan pada jajaran kanwil Jatim. 

BACA JUGA:Komnas HAM Koordinasi dengan Kemenkumham Maluku dalam Penyelesaian Status Identitas WNA Eks ABK di Kanim Tual

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik, menunjukkan bahwa Kemenkumham memiliki komitmen tinggi dalam mendukung pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan grasi melalui transformasi digital yang transparan dan efisien.

"Tujuan lainnya adalah memperkuat tata kelola dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan grasi berbasis elektronik," tandasnya. 

Kakanwil juga berharap melalui kegiatan ini dapat memperdalam pemahaman bersama dan menyatukan langkah dalam mengimplementasikan aturan tersebut di seluruh satuan kerja di Jawa Timur.  

BACA JUGA:Ribuan Peserta Lalui SKD CASN Kemenkumham, Kakanwil Maluku Tutup dengan Apresiasi

Sementara itu, Direktur Pidana menerangkan bahwa Jatim dipilih untuk diadakan kegiatan tersebut karena diipengaruhi oleh faktor bahwa unit satuan kerja di wilayah Jatim adalah yang paling aktif dalam mengimplementasikan layanan grasi.

"Berdasarkan data permohonan Grasi hingga bulan Oktober tahun 2024 sebanyak 21 permohonan," jelasnya. 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi, ditetapkan tanggal 20 Oktober 2023 yang menetapkan proses pengajuan permohonan grasi dilakukan secara elektronik. 

"Sebagaimana diatur Pasal 17 A yang menyatakan Proses permohonan grasi dan pemberian pertimbangan hukum grasi diselenggarakan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum," urainya. 

BACA JUGA:Hendro Tri Prasetyo: Integritas Modal Utama ASN, SKD CASN Kemenkumham Maluku Terawasi Ketat

Dengan grasi elektronik ini maka dapat memangkas waktu proses kerja layanan permohonan grasi. 

"Sehingga kinerja ataupun hasil kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, terukur secara waktu, dan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas," katanya. 

Sumber: