Tampilkan Kesenian Bantengan, Satpol PP Kabupaten Malang-Bea Cukai Malang Sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’

Tampilkan Kesenian Bantengan, Satpol PP Kabupaten Malang-Bea Cukai Malang Sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’

Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC) KPPBC TMC Malang Hendro Try Noor Cahyo Utomo menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal.-Diskominfo Kabupaten Malang/kid-

Disebutkan, rokok ilegal memiliki 4 ciri khusus, yaitu polosan (tanpa pita cukai), memakai pita cukai yang bukan peruntukan, memakai pita cukai palsu, dan memakai pita cukai bekas. 

“Masyarakat harus dipahamkan terlebih dahulu terkait rokok ilegal, harapannya apabila mereka mengetahui maka secara aktif ikut mengawasi peredaran rokok ilegal,” ujar Hendro.

BACA JUGA:Sosialisasi Ketentuan Cukai, Wabup Malang Ajak Warga Kalipare Gempur Rokok Ilegal

Selain itu, menurutnya masyarakat juga harus dipahamkan mengenai kerugian negara dengan peredaran rokok ilegal yang tidak membayar pajak ke negara. 

Padahal, hasil pungutan pajak cukai ini akan dikembalikan ke masyarakat melalui program pembangunan, diantaranya bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kesejahteraan. (Diskominfo Kabupaten Malang/kid)

Sumber: