Sosialisasi Ketentuan Cukai, Wabup Malang Ajak Warga Kalipare Gempur Rokok Ilegal

Sosialisasi Ketentuan Cukai, Wabup Malang Ajak Warga Kalipare Gempur Rokok Ilegal

Malang, Memorandum.co.id - Mencegah peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Malang bekerjasama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang gencar menggelar sosialisasi bertajuk ‘Gempur Rokok Ilegal, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai’, di Ijen Suites Resort & Convention Hotel Kota Malang, Kamis – Jumat (28-29/10/2021). Sosialisasi kali ini diikuti perwakilan aparat kecamatan, perangkat desa, RT, RW se Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Sebelumnya, beberapa perwakilan kecamatan mengikuti sosialisasi serupa yang diharapkan gerakan ‘Gempur Rokok Ilegal’ ini terwujud dengan baik sehingga dapat meminimalisir peredaran rikol ielagk di wilayah Kabupaten Malang. Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto SH MHum menyampaikan pendapatan negara dari sektor cukup cukup besar yang selanjutnya dimanfaatkan untuk menggerakkan pembangunan yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Oleh karena itu, Wabup Malang mengharapkan masyarakat meningkatkan peran sertanya dalam gerakan bersama mencegah peredaran rokok ilegal agar pendapatan pajak dari sektor cukai dapat maksimal. “Pajak yang dihimpun pemerintah ini akan dikembalikan pada masyarakat dan diwujudkan dalam bentuk pembangunan, diantaranya pembangunan jalan maupun gedung untuk pelayanan publik,” katanya dihadapan peserta sosialisasi dari Kecamatan Kalipare ini. Peredaran rokok ilegal ini menurutnya akan merugikan pendapatan negara sehingga berdampak buruk pada kelangsungan program pembangunan. Ini karena, pajak yang seharusnya masuk ke kas negara ini hilang karena maraknya peredaran rokok ilegal yang tidak berpita cukai atau tidak menggunakan pita cukai yang sah. Didik Gatot Subroto mengharapkan apabila masyarakat menemukan adanya peredaran rokok ilegal jangan ragu dan secepatnya melaporkan pada pihak berwajib. “Oleh karena itu mari digempur bersama-bersama peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang,” terangnya. Rokok ilegal ini juga tidak dapat menjamin kesehatan baik bagi perokok yang mengonsumsi maupun tenaga kerja di pabrik. Senada, anggota DPRD Kabupaten Malang, Dofic Soroanggomo mengajak pada warga Kecamatan Kalipare untuk bergerak bersama mencegah peredaran rokok ilegal di wilayahnya. “Rokok ilegal ini tidak memberi kontribusi apapun pada pemerintah, justru merugikan masyarakat secara umum dengan terhambatnya atau terkuranginya volume bangunan. Apabila menemukan segera laporkan ke pihak yang berwajib,” jelasnya. Narasumber dari KPPBC TMC Malang, Guntur Setiono dalam sosialisasi ini menyampaikan materi mengenai barang-barang yang kena cukai dan pajak. Ini agar masyarakat lebih mengerti dan memahami aturan di bidang cukai. Diantaranya, pelanggaran terkait penggunaan pita cukai, mulai dari pita cukai tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, maupun pita cukai palsu. “KPPBC sangat membutuhkan peran serta masyarakat untuk membantu tugas kami, oleh karena itu sangat penting memiliki pemahaman mengenai aturan cukai ini,” katanya. Wilayah Malang memiliki potensi untuk menghimpun pendapatan dari cukai dan hasil tembakau sehingga sangat perlu dukungan dari masyarakat Malang Raya. “Sosialisasi ini juga untuk menyampaikan informasi bahwa hasil yang dihimpun negara ini untuk pembangunan jalan, jembatan gedung dan juga biaya pendidikan,” jelas Guntur. (adv/kid/ari)

Sumber: