Polres Madiun Kota Gulung Sindikat Curanmor Jaringan Madiun-Madura

Polres Madiun Kota Gulung Sindikat Curanmor Jaringan Madiun-Madura

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto menunjukkan tersangka dan barang bukti curanmor sindikat Madiun-Madura saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota. -Nangroe Aji Dharma/M Adi Saputra-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Madiun Kota berhasil menggulung lima tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan Madiun-Madura. Kerugian diderita korban akibat aksi para tersangka ini mencapai ratusan juta. Kini para tersangka di jebloskan sel tahanan Polres Madiun Kota

BACA JUGA:Tahun 2024, Kinerja Polres Madiun Kota Memuaskan

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, lima tersangka yang diringkus yakni Totok Handoko, warga Desa Kajang, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun; Muhammad Rezki warga Desa Sabiano, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara; dan satu tersangka masih di bawah umur, Wari warga Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang; dan Doni Aris Saputro warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. 


--

Aksi kelima tersangka ini terjadi di beberapa TKP. Mereka terdiri dari individu dan kelompok. Yaitu satu tersangka individu, Totok Handoko, warga Desa Kajang, Kecamatan Sawahan, tersangka kelompok I terdiri dari Muhammad Rezki dan satu tersangka di bawah umur dan kelompok II Wari warga Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang dan Doni Aris Saputro warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu. 

BACA JUGA:Polres Madiun Kota Gelar Operasi Zebra Semeru 2024

"Mereka adakah residivis," terang AKBP Agus Dwi Suryanto.

Kelima tersangka melakukan pencurian tersebar di 19 titik tempat kejadian perkara. Terbanyak dilakukan sindikat kelompok II sebanyak 17 TKP.  Antara lain di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, serta Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

BACA JUGA:Polres Madiun Kota Ringkus 12 Tersangka Narkoba, Salah Satunya ASN

“Kejadian ini terjadi di Kecamatan Manguharjo sebanyak satu kasus, Kecamatan Kartoharjo tiga kasus, Kecamatan Jiwan dua kasus, Kecamatan Sawahan satu kasus. Sisanya, ada di Kecamatan Taman,” terangnya.

Adapun, para pelaku cenderung melakukan aksinya pada dini hari. Dengan sasaran, wilayah permukiman yang sepi penghuni. Ditambah, terdapat kendaraan roda dua yang terparkir di luar rumah.

BACA JUGA:Satlantas Polres Madiun Kota Ajak Driver Ojol Jadi Duta Keselamatan Lalu Lintas

“Sehingga, ada kesempatan bagi tersangka melakukan curanmor. Kan, kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan,” katanya.

Atas perbuatannya, sambung Agus, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kecuali, tersangka yang berada di bawah umur.

Sumber: