PMII Desak APH Sapu Bersih Tambang Tak Berizin di Blitar

PMII Desak APH Sapu Bersih Tambang Tak Berizin di Blitar

Ketua PC PMII Blitar Muhammad Thoha Ma'ruf menunjukkan peta persebaran tambang di Kabupaten Blitar dalam Forum Reboan. (Dok. PC PMII Blitar)--

BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID - Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) BLITAR menggelar Forum Reboan dengan tema "Bagaimana Peran APH dalam Pengawasan Eksploitasi Tambang di BLITAR?" di Sekretariat PC PMII BLITAR, Rabu 29 Januari 2025, malam.

BACA JUGA:Kapolres Bersama PMII Percepat Proses Vaksinasi Blitar Raya

Pelaksanaan Forum Reboan itu diikuti puluhan kader PMII yang berasal dari kampus di Blitar Raya. Diskusi dipimpin Ketua PC PMII Blitar Muhammad Thoha Ma'ruf.


--

Thoha menyampaikan, pengambilan tema tersebut menindaklanjuti temuan dari PC PMII Blitar terkait eksploitasi tambang berupa pasir dan batu (sirtu) di wilayah Blitar yang merusak lingkungan.

"Blitar dilewati sungai yang jadi aliran lahar Gunung Kelud, seperti Kali Putih dan Kali Bladak. Namun, pemanfaatan yang asal-asalan hanya akan memberi banyak mudharat daripada manfaatnya," katanya.

BACA JUGA:Kapolres Blitar Bahas Perkembangan Covid-19 Bersama PMII

Dalam kesempatan itu, Thoha menunjukkan potret di lapangan terkait kerusakan akibat eksploitasi tambang. Tanah longsor, kerusakan sawah petani, kerusakan jalan, polusi udara, jadi beberapa dampak buruk eksploitasi tambang.

"Bahkan, beberapa waktu lalu sampai ada orang yang meregang nyawa di lokasi pertambangan di Blitar. Kalau tidak diawasi secara ketat, bukan tidak mungkin ada nyawa manusia lagi yang melayang," ujar pria jebolan Fakultas Pertanian Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar ini.

Oleh karena itu, PC PMII Blitar mendesak aparat penegak hukum (APH) di Blitar untuk tegas dalam menegakkan aturan terkait pemanfaatan tambang. Karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat Bumi Penataran.

BACA JUGA:Kapolres Blitar Kota Dapat Kado Istimewa dari PMII

PMII mendesak APH melakukan patroli dan inspeksi secara berkala di kawasan wilayah lahar (KWL). APH juga didesak melakukan penertiban aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai peraturan yang berlaku.

"Apabila aktivitas tambang yang menyalahi aturan tetap berjalan, maka aparat penegak hukum telah gagal dalam menjalankan tugasnya. Lebih baik mundur saja dari jabatannya," ucapnya.

Menurutnya, keberadaan tambang harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Pertambangan menggunakan alat manual dinilai lebih meminimalisir dampak buruk dibandingkan menggunakan alat berat, seperti ekskavator.

Sumber: