Pejabat Daerah Tidak Boleh Ikut Dalam Kampanye Paslon
Ketua KPU Kota Malang M Toyib bersama para komisioner. -Ariful Huda-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Semakin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), KPU Kota Malang terus menjalin komunikasi dan sinergi dengan sejumlah media.
BACA JUGA:KPU Kota Malang Undi Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada
Lewat media gathering, sinergitas peran media dalam mendukung publikasi pilkada Kota Malang, KPU menyampaikan tahapan yang saat ini berjalan. Termasuk terkait dalam publikasi pemberitaan.
Selain itu, beberapa hal terkait regulasi dan aturan dari Peraturan KPU, juga tidak luput menjadi materi penyampaian. Salah satunya, tentang ketentuan pejabat daerah yang tidak diperbolehkan terlibat kampanye paslon.
"Anggota legislatif baik provinsi maupun kabupaten/kota, itu masuk kategori pejabat daerah. Jadi tidak boleh berkampanye, termasuk memasang banner dukungan terhadap paslon tertentu," terang Ketua KPU Kota Malang M Toyib, ditemui saat kegiatan sinergitas peran media dalam mendukung publikasi Pilkada Kota Malang, Jumat 18 Oktober 2024.
BACA JUGA:KPU Kota Malang Undi Nomor Urut Paslon: Abah Anton-Dimyati Yakin Nomor 3, Metal, Menang Total
Ia menambahkan, sebagai pejabat daerah, posisinya seperti dengan eksekutif. Untuk itu, jika terlibat dalam kampanye Paslon, harus melakukan cuti. Tidak terkecuali, ketika terpasang di banner kampanye paslon.
Disinggung adakah sanksi jika terlibat dalam kampanye, Toyib menjelaskan jika hal itu masuk di ranahnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Pejabat daerah harus cuti kalau ikut kampanye. Misalnya dipasang di banner paslon, sesuai dengan berapa lama dipasang, ya sesuai dengan masa cutinya," lanjut Toyib.
Terkait dengan sanksi, kata Toyib, hal itu memang dibutuhkan penegakan regulasi dengan segara. Mengingat, pelaksanaan pilkada tinggal menghitung hari.
Di bagian lain, Toyib menyampaikan tentang sarana dan prasarana pemilihan kepala daerah. Mulai dari bilik suara, serta sejumlah perangkat pencoblosan lainya. Dan hingga saat ini, jadwal masih bisa berjalan sebagaimana mestinya. (edr)
Sumber: