Sengketa dengan KPU Kota Malang, Tim HC Optimistis Menang

Sengketa dengan KPU Kota Malang, Tim HC Optimistis Menang

Tim Hukum Bapaslon HC-RWU usai mengikuti musyawarah terbuka di kantor Bawaslu Kota Malang. -Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Malang jalur perseorangan Heri Cahyono-Rizky Wahyu Utomo (HC-RWU) optimistis pengajuan keberatannya akan diterima oleh musyawarah terbuka yang digelar Bawasalu Kota Malang.

BACA JUGA:Kadin Jatim Berharap Freeport Beri Privilage untuk UMKM dan Pengusaha Lokal

Musyawarah terbuka digelar setelah dalam musyawarah tertutup hasilnya tidak ada kesepakatan. Musyawarah ini untuk menyelesaikan sengketa antara KPU Kota Malang dengan Tim Bapaslon Heri Cahyono-Rizky Wahyu Utomo terkait dengan hasil verifikasi administrasi syarat dukungan.

BACA JUGA:Maling Ambengan Dibekuk Tiga Kali Curi Motor

KPU menyebutkan bapaslon ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak memenuhi syarat minimal sebagai bapaslon perseorangan yang ditentukan. Keputusan TMS ini ditolak tim bapaslon yang kemudian mengajukan keberatan ke Bawaslu Kota Malang.

Tim Hukum Bapaslon HC-RWU Susianto menyampaikan siap menghadapi prosesi musyawarah terbuka dan optimis putusannya akan berpihak pada Bapaslon yang diusung.

BACA JUGA:Mabuk Lawan Polisi, Kaki Bandit Petemon Dijebol Peluru

“Kami siap dan optimis,” ujarnya usai mengikuti musyawarah terbuka di Bawaslu Kota Malang, Selasa 25 Juni 2024.

Susianto menjelaskan keberatan yang disampaikan dapat diterima sehingga bapaslon yang diusung dapat menjadi peserta Pilkada Kota Malang 2024.

“Kita minta Bawaslu mengesahkan syarat dukungan yang telah kami setorkan ke KPU,” harapnya.

Menurutnya, syarat dukungan yang disiapkan telah memenuhi jumlah minimal yang ditentukan. Namun karena ada yang tidak ter-upload ke silon maka dinyatakan syarat dukungannya kurang padahal masih ada yang siap di-upload.

BACA JUGA:Ambil Tas Sendiri Diancam Diteriaki Maling

“Apabila (yang tersisa, red) di-upload ke silon dan dihitung kembali akan memenuhi syarat dukungan,” jelasnya.

Susianto menyesalkan KPU memutuskan TMS. Karena ada persoalan teknis yang terjadi sehingga mengalami kendala saat upload dukungan ke silon.

“Silon sering terjadi buffering (gangguan, red) saat scan KTP ke silon, sering pending (tertunda, red),” jelasnya seraya menyebutkan gangguan terjadi pada 23, 24, 26 Mei 2024.

BACA JUGA:Hari Bhayangkara Ke-78, Polresta Sidoarjo Bedah Rumah dan Bagi Bansos di Kalijaten Taman

Terjadinya gangguan ini mengakibatkan tidak semua syarat dukungan dapat diuplod. Dan ketika masa upload sudah selesai maka jumlah syarat dukungan tidak memenhi syarat minimal.

“Kami minta diupload lagi ke silon dan dihitung secara manual,” katanya seraya menyebutkan ribuan syarat dukungan yang siap upload.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Ajak Taruna Akpol Ziarah ke TMP

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Malang Arifuddin menyampaikan Bawaslu Kota Malang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ini.

“Seperti dalam Pileg 2024 kemarin,” katanya.

BACA JUGA:Sambut HUT Ke-78 Bhayangkara, Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes di Ponorogo

Ketua KPU Kota Malang M Thoyib menjelaskan pihaknya akan menyiapkan diri mengikuti proses musyawarah terbuka tersebut.

BACA JUGA:RSUD Surabaya Selatan dan Utara Rencana Dibangun Tahun Depan

“Akan kami siapkan sebaik mungkin,” jelasnya. (*)

Sumber: