KPU Kota Malang: Dukungan Kurang 8.197, Bapaslon HC-Rizky Dinyatakan TMS

Tim HC-Rizky menyampaikan keberatan di hadapan Komisioner KPU Kota Malang.-Biro Malang Raya-
MALANG, MEMORANDUM - KPU Kota Malang memutuskan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Malang perseorangan Heri Cahyono-Muhammad Rizky Wahyu Utomo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Pasalnya, jumlah syarat dukungannya kurang 8.197 dari syarat minimal yang ditetapkan sejumlah 48.882.
BACA JUGA:PKB Surabaya Sosialisasikan Eri-Armuji ke Kader PAC dan Ranting
Itu tersampaikan pada tahapan Pilkada Kota Malang ‘Penyerahan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Perseorangan Perbaikan I dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024’, di ruang rapat KPU Kota Malang, Selasa 18 Juni 2024.
BACA JUGA:Garasi Mobil di Usman Sadar Dilalap Api, 3 Mobil Hangus
Ketua KPU Kota Malang M Toyib menjelaskan sesuai tahapan Pilkada Kota Malang, pihaknya telah melakukan verifiaksi administrasi terhadap syarat dukungan calon perseorangan.
“Setelah dilakukan verifikasi administrasi kami menyatakan TMS,” ujarnya.
Toyib menyampaikan pihak HC-Rizky dapat menyampaikan keberatan ini pada Bawaslu Kota Malang dan nantinya KPU akan menunggu rekomendasi Bawaslu untuk dijalankan.
“Apapun nanti rekomendasi Bawaslu akan kita jalankan,” jelasnya.
BACA JUGA:3 Terduga Begal di Driyorejo Gresik Dibekuk
Petugas Penghubung Bakal Calon Fajar Santoso menyampaikan surat keberatan tim pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Malang perseorangan Heri Cahyono-Muhammad Rizky Wahyu Utomo.
BACA JUGA:Lumajang Adopsi Wadah Ramah Lingkungan dalam Pembagian Daging Kurban
Dalam surat keberatan menyebutkan bahwa bahwa tim HC pada 16 Juni 2024 telah menyampaikan permintaan agar KPU Kota alang membuka akses Silon untuk mengetahui perincian status TMS pada dukungan tapi KPU Kota Malang tidak pernah merespons. (*)
Sumber: