Awas! Kejari Probolinggo Incar Kades yang Mainkan Dana Desa
Kegiatan bertajuk Jaksa Jaga Desa di Pendopo Kecamatan Pajarakan--
PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID – Pemkab Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan bertajuk Jaksa Jaga Desa di Pendopo Kecamatan Pajarakan, Jumat 18 Oktober 2024
Kegiatan ini untuk memperkuat integritas Kepala Desa (Kades) beserta perangkat desa seluruh Kecamatan Pajarakan, agar terhindar dari praktik tindak pidana korupsi dalam mengelola keuangan desa.
Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi, berharap pemerintah desa lebih berhati-hati dan taat aturan. Sehingga kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dapat dikelola dengan baik.
BACA JUGA:Polresta dan Kejari Probolinggo Sinergi Tegakkan Hukum
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini membuat perangkat desa mampu melaksanakan kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Kusuma Hadi Hartawan, memaparkan, peran Kejari, selain pengawasan juga menampung pengaduan terkait pengelolaan anggaran desa. Kejari berkolaborasi dengan Inspektorat menindaklanjuti indikasi tindak pidana korupsi.
“Kejari Kabupaten Probolinggo, terus aktif mensosialisasikan ke seluruh desa agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan desa,” kata Kusuma.
BACA JUGA:Kejaksaan Ancam Sanksi Aparatur Desa Langgar Administrasi Pengelolaan Dana Desa
Terutama, lanjut dia, dalam hal pengelolaan aset desa. Sebab disitu banyak celah tindak pidana korupsi. “Kami berkolaborasi bersama Inspektorat bakal menindak temuan berdasarkan laporan masyarakat. Jadi berhati-hati melaksanakan kegiatan dan pengelolaan aset daerah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi,” imbuh Kusuma.
Senada disampaikan Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Teguh Prihartono. Menurutnya undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, memberi ruang terkait keterbukaan informasi publik. Di situ ada keterlibatan masyarakat dalam kegiatan desa dan berharap tidak ada tindak pidana korupsi.
“Dengan adanya aturan baru terkait keterbukaan informasi Dana Desa berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 harus menjadi acuan perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa. Saya berharap tidak terjadi tindak korupsi,” urainya.(ekh)
Sumber: