Pengedar Sabu Krembangan Jaya Utara Diadili, Terdakwa: untuk Kebutuhan Ekonomi

Pengedar Sabu Krembangan Jaya Utara Diadili, Terdakwa: untuk Kebutuhan Ekonomi

Saksi penangkapan Dika Hardiansyah saat memberikan keterangan di PN Surabaya.--

Selanjutnya pada Kamis 4 Juli 2024 pukul 06:00 WIB terdakwa diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya jalan Krembangan Jaya Utara. Ditemukan total 24 poket sabu, timbangan elektrik, skrop, 2 dompet untuk menyimpan sabu, 8 bendel plastik klip, dan HP sarana komunikasi.

BACA JUGA:Kelabuhi Polisi, Pengedar Sabu Menyamar Driver Ojol

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(rid)

Sumber: