Pemkot Probolinggo Perketat Kawasan Tanpa Rokok
Penjabat Wali Kota Probolinggo, M. Taufik Kurniawan, memberikan arahan terkait KTR dan KTM, di Gedung Puri Manggala Bhakti Pemkot Probolinggo. --
PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID - Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM), terus digalakkan Pemerintah Kota Probolinggo. Menegasi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa 15 Oktober 2024, mengundang ratusan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dari Kecamatan Kademangan, Wonoasih, dan Kedopok, di Puri Manggala Bhakti. Penjabat Wali Kota Probolinggo, M. Taufik Kurniawan hadir pula didampingi Asisten Administrasi Pemerintahan Madihah.
Menyinggung mengenai materi sosialisasi, Taufik menyatakan, rokok mengandung zat-zat berbahaya bagi tubuh. Dirinya juga mengingatkan para peserta yang menjadi perokok aktif untuk menghormati hak orang-orang yang tidak merokok. “Tolong jaga mereka yang tidak merokok, yang tidak merokok juga punya hak, jadi kita hormati hak mereka,” jelas penjabat wali kota itu.
Diketahui, Pemerintah Kota Probolinggo, telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Terbatas Merokok. Dibentuknya KTR dan KTM bertujuan melindungi kesehatan dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat, menekan perokok pemula dan melindungi perokok pasif. Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Pujo Agung Satrio dalam laporannya.
BACA JUGA:Bank Jatim Serahkan Bantuan CSR ke Pemkot Probolinggo
“Menambah wawasan kepada anggota Satlinmas tentang bahaya merokok dan menginformasikan kebijakan mengenai Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2012,” jelas Kasatpol PP Pujo.
Penyampai materi sosialisasi, diantaranya perwakilan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB). Membawakan materi berjudul Kebijakan dan Strategi Pengendalian Akibat Dampak Rokok.
Dalam pemaparannya dijelaskan mengenai definisi KTR (Kawasan Tanpa Rokok) yakni ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok, serta kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau. Sementara itu, KTM (Kawasan Terbatas Merokok) adalah tempat atau area di mana kegiatan merokok hanya boleh dilakukan di tempat khusus. (ekh)
Sumber: