Imigrasi Surabaya Tindak Tegas WNA Pelanggar UU Keimigrasian
Kabid Inteldakim Muhammad Novrian Jaya (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan bersama Kakanim Surabaya Ramdhani (tengah) dan Kabid Doklanintalkim Fery.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Surabaya kembali menindak tegas pelanggar keimigrasian, dengan mengamankan warga negara asing (WNA) dalam patroli siber yang digelar sejak Selasa, 24 September 2024.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya, menjelaskan dengan berlandaskan nformasi masyarakat dan patroli siber keimigrasian, pihaknya mendapati pelanggaran yang melibatkan WNA perempuan tersebut.
Lebih lanjut, operasi pengawasan yang dipimpin oleh Novrian itu juga berkolaborasi dengan Kepala Seksi Intelijen Gerry Situmeang.
BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Deportasi WNA Pakistan Berkedok Investor Bodong
"Jadi saat kami berada di lokasi, kami menemukan seorang WNA perempuan yang awalnya mengaku bernama lain, namun setelah diidentifikasi lebih lanjut, diketahui berinisial DM, " ujar Novrian.
Kemudian dalam wawancara awal tersebut, menurut Novrian, DM menolak menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimilikinya kepada petugas, meskipun diminta secara resmi.
"Ketidakkooperatifan ini membuat petugas Imigrasi terpaksa membawa DM ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,"' jelasnya,
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Surabaya Raih Penghargaan, Ramdhani: Jejak Sejarah Keimigrasian yang Tak Ternilai
Novrian menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan, DM diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, Imigrasi Surabaya memutuskan untuk memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian terhadap DM sejak 25 September 2024, sebagai bagian dari prosedur pra penyidikan.
Menanggapi ha| itu, Kepala Kantor (migrasi Surabaya, Ramdhani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.
BACA JUGA:Bebas dari Lapas Porong, Napi Narkoba Asal Hongkong Dideportasi Imigrasi Surabaya
"Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan keimigrasian di Indonesia. Setiap WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Ramdhani.
Lanjut Ramdhani, langkah tegas ini adalah bagian dari upaya Kantor Imigrasi Surabaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.
Sumber: