Bawaslu Kabupaten Blitar Ajak Pegiat Media Sosial Awasi Pilkada

Bawaslu Kabupaten Blitar Ajak Pegiat Media Sosial Awasi Pilkada

Sosialisasi Bawaslu Kabupaten Blitar dengan komunitas dan pegiat media.-Muhammad Yunus-

BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar mengadakan sosialisasi pengawasan kepada komunitas dan pegiat media sosial di Kampung Coklat, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Rabu 9 Oktober 2024.

BACA JUGA:Baliho Mak Rini Masih Terpasang, Pemkab Blitar Abaikan Bawaslu

Acara sosialisasi dihadiri oleh 200 peserta dari pegiat media sosial tersebut dibuka oleh Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira dan Kasipidum Kejaksaan Kabupaten Blitar Robert Setyawan. Selain itu juga menghadirkan dua narasumber, Triyono al Fatah, mantan Komisioner Bawaslu, Kabupaten Trenggalek periode 2018-2024 dan Edy Syahputra, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Blitar periode 2019-2023.

Dalam sambutannya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira mengatakan bahwa sosialisasi pengawasan peran strategis komunitas dan pegiat media sosial dalam pengawasan pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Blitar, diadakan tidak untuk menepis anggapan setelah ramai di media sosial terkait tahapan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Blitar, tetapi karena media sosial saat ini sudah merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari sehingga peran media sosial dalam pengawasan pemilu sangatlah penting.

BACA JUGA:Patroli ke Kantor Bawaslu, Polres Blitar Ciptakan Aman Jelang Pemilu 2024

"Komunitas dan pegiat median saat ini memang sangat penting untuk mengawal dan mengawasi setiap penyelenggaraan pilkada," ujarnya.

Jaka mengharapkan kerja sama dan peran aktif dari penggiat media sosial di Kabupaten Blitar untuk melakukan pengawasan Pilkada. Karena Pilkada di Kabupaten Blitar saat ini sudah memasuki masa kampanye. Sehingga memerlukan peran serta dan peran pengawasan dalam pelaksanaan kampanye.

BACA JUGA:Sinergi dan Kolaborasi, Polres Blitar Terima Kunjungan Kerja Bawaslu

Jaka menambahkan menambahkan bahwa pilkada merupakan pemilihan yang membutuhkan pengawasan ekstra karena para calon yang akan kita pilih merupakan orang-orang di sekitar kita yang kita kenali sehari-hari.

Jaka juga menekankan, Pilkada Kabupaten Blitar 2024 merupakan proses demokrasi yang penting karena Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Blitar akan berakhir pada 2025. 

BACA JUGA:Bawaslu Gandeng RAPI Ajak Aktif Awasi Pemilu 2024

RPJP saat ini merupakan hasil dari pembahasan tahun 2000. Sehingga, siapapun paslon yang akan menang pada Pilkada nanti yang akan menulis RJPP yang akan berlaku pada 2025-2050. (nus/zan)

Sumber: