2 Pemuda Tambak Asri Melati Jual Pil Dobel L

2 Pemuda Tambak Asri Melati Jual Pil Dobel L

Saksi penangkap M Subhan memberikan keterangan di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

Sementara itu terdakwa Vicky juga membenarkan jika mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu untuk 10 tik pil LL yang berhasil dijual. "Dapat keuntungan Rp 100 ribu pak," jawabnya. 

BACA JUGA:Edarkan 125 Kg Pil Karnopen, Diupah Rp 3 Juta

Awalnya pada Sabtu 18 Mei 2024, terdakwa M Dafiul menghubungi Veri (DPO) untuk membeli pil dobel L warna putih. Setelah sepakat keduanya bertemu di Jalan Kalianak Gang Lebar, Surabaya dan Dafiul memberikan uang Rp 850 ribu untuk sekantong keresek berisi ±800 butir pil dobel L. 

Selanjutnya terdakwa Daiful berencana menjual pil LL seharga Rp 25 ribu untuk 1 tik (isi 10 butir) dan akan mendapatkan keuntungan Rp 1.150.000. Dari 800 butir tersebut terdakwa memberikan 30 butir ke Veri (DPO) dan 65 butir lain dikonsumsi terdakwa dan diberikan ke teman-temannya. Dan sisa 705 butir terdakwa bawa ke rumah Vicky Verdiansyah untuk bungkus dan diedarkan bersama-sama. 

BACA JUGA:Pengedar Pil Koplo Asal Surabaya Dikendalikan Napi Lapas Tulungagung

Saat berada di rumah Vicky, terdakwa Dafiul mengatakan akan memberikan upah Rp 100 ribu apabila Vicky berhasil menjual 10 tik (100 butir) pil dobel L dengan harga Rp 25 ribu per tik. Dan akhirnya Vicky berhasil menjual 2 tik dan mendapatkan uang Rp 50 ribu. 

Selanjutnya pada Senin 20 Mei 2024 pukul 13.45 WIB, terdakwa Vicky ditangkap anggota kepolisian Pabean Cantikan saat sedang tidur di rumah berkat informasi dari masyarakat. 

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik bekas yang di dalamnya berisi 1 klip plastik berisi 55 butir pil dobel L dan 53 klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi 10 butir dengan total keseluruhan 530 butir, 1 bungkus rokok yang di dalamnya berisi 10 klip plastik yang masing-masing berisi 10 butir dengan total 100 butir  sehingga total terdapat 685 butir pil dobel L. 

BACA JUGA: Narkoba Pil Yaba, Polisi Belajar dari Kesaksian Linda

Dari pengakuan terdakwa Vicky bahwa barang tersebut kepunyaan terdakwa Daiful dan selanjutnya anggota Polsek Pabean Cantikan menuju rumah Dafiul dan menangkap terdakwa saat sedang tidur. 

BACA JUGA:Pengedar Disergap, Polisi Sita Ribuan Pil LL

Terdakwa Dafiul saat diamankan mengatakan jika memang benar pil dobel L itu miliknya yang disimpan dirumah Vicky untik diedarkan bersama-sama. 

BACA JUGA:Pengedar Pil Koplo Kapas Krampung Incar Momen Akhir Tahun Demi Untung Berlipat

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Robiatul Adawiyah dalam dakwaannya. (rid)

Sumber: