Killing Me Softly: Urgensi Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Psikis dalam Pacaran

Killing Me Softly: Urgensi Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Psikis dalam Pacaran

Founder dan CEO top Legal Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M. --

5. Perlindungan Psikologis: Selain dukungan hukum, penting juga bagi korban untuk mendapatkan konseling dari psikolog atau profesional kesehatan mental. Kekerasan psikis bisa meninggalkan luka yang dalam, dan bantuan dari profesional bisa membantu Anda pulih dari trauma yang dialami.

BACA JUGA:Melepas Rindu: TOP Legal Corner X Memorandum is Back !!!

Kesimpulan

Kekerasan psikis dalam pacaran sering kali tidak terlihat dari luar, namun dampaknya sangat berbahaya. Seperti yang dialami Risma, korban dapat mengalami tekanan mental yang parah hingga kehilangan harapan dan memilih untuk bunuh diri sebagai jalan keluar dari penderitaan.

**Killing me softly** menggambarkan bagaimana kontrol emosional dan ancaman terus-menerus dapat menghancurkan mental korban secara perlahan. Meskipun kekerasan psikis belum diatur secara spesifik dalam undang-undang di Indonesia, ada dasar hukum yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku dan melindungi korban.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kekerasan psikis dalam pacaran, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum dan dukungan dari orang-orang terdekat. Korban kekerasan psikis berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang layak. Untuk bantuan lebih lanjut, hubungi TOP Legal di 0811 2233 666 atau kunjungi www.toplegal.id untuk mendapatkan dukungan hukum dan informasi lebih lanjut tentang hak-hak Anda.

 

Sumber: