Killing Me Softly: Urgensi Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Psikis dalam Pacaran
Founder dan CEO top Legal Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M. --
2. Bias Gender di Penegak Hukum: Banyak aparat penegak hukum masih menganggap kekerasan dalam pacaran sebagai masalah pribadi yang tidak perlu diproses secara hukum, sehingga sering kali laporan korban tidak ditindaklanjuti dengan serius.
3. Stigma Sosial: Korban kekerasan psikis sering kali enggan melapor karena takut menghadapi stigma dari masyarakat yang mungkin menganggap mereka lemah atau berlebihan.
4. Kurangnya Kesadaran Hukum: Banyak korban tidak mengetahui bahwa kekerasan psikis juga merupakan bentuk kekerasan yang dapat diproses secara hukum. Kesadaran akan hak-hak hukum ini masih sangat minim di kalangan masyarakat.
BACA JUGA:Pernah Dengar Klien Minta Konten Dihapus? Ini Solusi Jitu untuk MUA!
5. Ketiadaan Undang-Undang Khusus tentang Kekerasan Pacaran: Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur kekerasan dalam pacaran, sehingga penanganan kasus kekerasan psikis ini masih terbatas pada beberapa pasal dalam KUHP dan UU ITE.
Solusi bagi Korban Kekerasan Psikis dalam Pacaran:
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kekerasan psikis dalam pacaran, berikut beberapa langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri dan mencari keadilan:
1. Membangun Dukungan: Bicaralah dengan keluarga, teman, atau lembaga yang peduli terhadap kekerasan dalam pacaran. Dukungan sosial dapat membantu korban merasa tidak sendirian dan mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.
2. Mengumpulkan Bukti: Simpan semua bentuk bukti, baik itu pesan teks, tangkapan layar dari media sosial, atau rekaman percakapan yang menunjukkan ancaman atau manipulasi yang dilakukan oleh pelaku.
3. Melapor ke Pihak Berwenang: Segera laporkan tindakan kekerasan psikis yang AndaSaya akan melanjutkan dari solusi sebelumnya:
Solusi bagi Korban Kekerasan Psikis dalam Pacaran:
1. Membangun Dukungan: Bicarakan masalah ini dengan orang yang Anda percaya, seperti keluarga atau teman dekat. Dukungan emosional sangat penting untuk memperkuat mental Anda dalam menghadapi situasi ini.
2. Mengumpulkan Bukti: Simpan bukti kekerasan psikis yang terjadi, seperti tangkapan layar pesan teks, rekaman suara, atau bukti elektronik lainnya yang menunjukkan ancaman atau manipulasi pelaku.
3. Melapor ke Pihak Berwenang: Jangan ragu untuk melaporkan kekerasan psikis yang Anda alami ke polisi atau lembaga yang berwenang. Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, dan laporan Anda harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat hukum.
4. Dapatkan Bantuan Hukum: Hubungi advokat atau lembaga bantuan hukum yang peduli dengan kasus kekerasan psikis. Mereka bisa membantu Anda dalam proses hukum untuk menuntut pelaku kekerasan psikis dan mendapatkan keadilan. Pendampingan hukum juga dapat memberikan rasa aman bagi korban saat berhadapan dengan sistem hukum yang terkadang masih bias gender.
Sumber: