Emosi Ditegur saat Nyanyi dan Mabuk, Warga Wonokusumo Jaya Divonis 6 Bulan Penjara
Terdakwa Jaka Pralutfianto menerima putusan majelis hakim di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
Lebih lanjut, Suparno menjelaskan bahwa terdakwa Jaka Pralutfianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Gara-gara Gragal, Warga Pulo Wonokromo Aniaya Tetangga
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jaka Pralutfianto dengan pidana selama 6 bulan penjara,” ucap Suparno di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 3 Oktober 2024.
BACA JUGA:Penganiayaan Selebgram Surabaya oleh Pacar, Dipicu Tagihan Kartu Kredit
Namun putusan majelis hakim lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Robiatul Adawiyah dengan menuntut 7 bulan penjara. “Saya terima Yang Mulia,” jawab Jaka lewat video call. (rid)
Sumber: