Plt Bupati Malang Dilaporkan Tim Kuasa Hukum GUS ke Bawaslu

Plt Bupati Malang Dilaporkan Tim Kuasa Hukum GUS ke Bawaslu

Kuasa hukum Gunawan HS-dr Umar Usman (GUS) di kantor Bawaslu Kabupaten Malang.-Ariful Huda-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang Drs Didik Gatot Subroto, pada Kamis 3 Oktober 2024 dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang oleh kuasa hukum Gunawan HS-dr Umar Usman (GUS) atas dugaan pelanggaran saat mengikuti kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 1, HM Sanusi-Lathifah Shohib, belum lama ini. 

BACA JUGA:Projo Deklarasi Dukung Paslon GUS di Pilkada Kabupaten Malang

"Tadi pagi saya menemukan pada media sosial TikTok, bahwa yang bersangkutan (Didik Gatot Subroto, red) melibatkan diri di waktu kampanye," terang Suwito Wijoyo, tim kuasa hukum GUS, Kamis 3 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kader Partai Golkar Kabupaten Malang Deklarasi Siap Menangkan Pasangan GUS di Pilkada 2024

Kenapa hal itu dilaporkan, jelas Suwito, karena yang bersangkutan merupakan Plt Bupati, karena dalam aturan dan UU sudah jelas bahwa pejabat eksekutif maupun legislatif dilarang ikut terlibat secara langsung dalam kampanye paslon.

BACA JUGA:Pasangan GUS Dapat Undian Nomor Urut Dua

Pasalnya bagaimanapun juga jabatan yang dibawanya melekat dan tidak bisa dipisahkan, maka terkait hal itu kuasa hukum paslon GUS memandang hal itu sebagai pelanggaran kampanye. 

Adapun unggahan video di TikTok, yang dimaksud Suwito yaitu pada saat Didik mengikuti launching paslon Salaf (HM Sanusi-Lathifah Shohib) dan jalan sehat di Kecamatan Gondanglegi pada Sabtu 28 September 2024, dalam video TikTok tersebut terlihat Didik secara jelas di atas panggung dengan memakai atribut dan bertopi merah.

"Laporan sudah diterima (Bawaslu, red). Temuan-temuan seperti ini seharusnya Bawaslu lebih aktif. Misal di tempat terpencil itu kita tidak mungkin blusukan di sana. Nah itu bawaslu harus tau ini indikasi pelanggaran," kata Suwito.

BACA JUGA:Budayawan dan Petani Deklarasi Dukung GUS, Berharap Ada Perubahan

Sementara itu, Kurniansjah Hari Cahyono selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Malang, menyampaikan jika pihaknya sudah menerima laporan dari tim kuasa hukum GUS. Selanjutnya, Kurniansjah bilang, Bawaslu akan melakukan kajian atas laporan tersebut.

"Yang jelas setiap laporan apapun terkait dengan penyelenggaraan itu akan kami terima dan itu nanti akan kami kaji terlebih dahulu. Kajian awal itu biasanya kita lihat dari aturan dan ketentuan yang terkait dengan kegiatan tersebut," ujar Kurniansjah.

BACA JUGA:Mantan Bupati Jemput Gunawan Diajak Keliling Sapa Masyarakat

Dijelaskan Kurniansjah, kajian tersebut dilakukan untuk membahas aspek-aspek yang dilaporkan terpenuhi atau tidak.

Sumber: