Ini Motif Pembunuhan di Sidoarjo: Cemburu, Sangkur ‘Berbicara’

Ini Motif Pembunuhan di Sidoarjo: Cemburu, Sangkur ‘Berbicara’

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menunjukkan barang bukti dan terduga pelaku.-Budi Joko Santoso-

SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Polresta Sidoarjo merilis motif kasus pria berinisial MW, 26 tahun, asal Kwangsan, Sedati, yang tewas usai ditikam sebilah sangkur oleh AP, 29 tahun, akhir Agustus 2024 di Jalan Cendrawasih, Betro, Sedati, Sidoarjo. Rilis digelar Rabu 2 Oktober 2024 di Mapolresta Sidoarjo dipimpin Kapolresta Kombespol Christian Tobing.

BACA JUGA:Cemburu, Bakar Istri dan Anak

Peristiwa ini bermula saat AP di tempat kosnya menunggu istri belum pulang hingga larut malam. Kemudian ia melihat istrinya pulang dibonceng MW. 

"Mengetahui istrinya pulang naik motor dibonceng pria lain yakni MW, membuat AP cemburu dan marah dengan mendatangi keduanya. Setelah itu terjadi cekcok dan MW kabur meninggalkan AP dan istri," ujar Kapolresta Sidoarjo di hadapan awak media.

BACA JUGA:Pacar dan Calon Bayi Tewas, Warga Kedensari Tanggulangin Dijerat Pasal Berlapis

Didasari rasa cemburu membuat AP marah, lalu masuk ke kamar kosnya mengambil sangkur untuk mengejar pria yang diduga selingkuhan istrinya tersebut. Tepat di belakang warung kopi dekat tempat kos, tersangka AP mengayunkan sangkur mengenai perut bagian bawah korban MW. Kemudian menikam bagian punggung korban.

BACA JUGA:Motor Tercebur Kali Banjarkemantren, Pelajar Asal Surabaya Tewas 

"Keduanya sempat dilerai oleh Y (kakak AP) hingga berhenti. Korban sempat melarikan diri dari lokasi dan duduk di samping jalan dengan kondisi terluka mengeluarkan banyak darah," jelas kapolresta.

BACA JUGA:Ternyata Ini, Alasan Suami di Sidoarjo Pukul Istri dengan Tabung Elpiji hingga Tewas

Oleh warga korban dilarikan ke Puskesmas Sedati untuk mendapatkan pertolongan medis, namun kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan, diduga tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

BACA JUGA:Ini Identitas Mahasiswi Kedokteran Unair yang Tewas di Areal Apartemen Tambak Oso, Sidoarjo

Akibat perbuatannya, tersangka AP dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Ia kini ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (imm/sud/met/jok)

Sumber: